ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN KEBERSIHAN JALAN DAN PERTAMANAN RUAS TOL DALAM KOTA PADA PT. JASA MARGA REGIONAL JABODETABEKJABAR

Authors

  • Adlan Kharisma Universitas Djuanda Bogor
  • Rachmat Trijono
  • Danu Suryani

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.3336

Keywords:

Kontrak Pekerjaan Pemborongan, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

Abstract

PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, merupakan perusahaan pemerintah yang diberikan mandat untuk pengusahaan Jalan Tol. Dalam pengusahaan ini, yang mencakup salah satunya pemeliharaan, dapat mengikutsertakan badan usaha lain (swasta) yang dilaksanakan dengan suatu kontrak, Kontrak Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Kebersihan Jalan dan Pertamanan Rual Jalan Tol Regional Jabodetabek-Jabar. Dengan metode penilitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif  berdasarkan bantuan data hukum secara yuridis empiris, untuk menganalisis  bagaimana pelaksanaan perjanjian kontrak kerja jasa pemborongan pekerjaan pada PT. Jasamarga Regional Jabodetabek Jabar ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) dan bentuk pengoptimalan pelaksanaan perjanjian kontrak kerja jasa pemborongan pekerjaan tersebut. Berdasarkan penelitian dengan menganalisis sumber data yang diperoleh, hasilnya bahwa kontrak  pekerjaan jasa pemborongan perawatan rutin jalan dan pertamanan ruas jalan tol regional Jabodetabek-Jabar Tahun 2019 (Kontrak Paket JT-01 2019) dalam pelaksanaannya dilimpahkan ke pihak lain, yang seharusnya berdasarkan peraturan tidak dibolehkan, namun dalam pengoptimalan terhadap kontrak yang menyangkut pengusahaan jalan tol dapat  dialihkan kepada badan usaha yang memiliki spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut.  Selain itu, agar dalam pelaksanaan kontrak perlu adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi jalannya pekerjaan dan pada kontrak tersebut penting untuk dicantumkan ketentuan sistem pembayaran otomatis, sehingga tidak merugikan pihak yang melaksanakan pekerjaan jika terjadi keterlambatn pembayaran sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pihak.     

 

References

Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumin, Bandung, 2001

Bambang Rustanto, Menangani Kemiskinan, PT, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2015

Gunawan Widjaja, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT. RajaGrafindo Persada , Jakarta, 2006

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung, 2005

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987

Subekti & Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981

Suharnoko, Hukum Perjanjian-Teori dan Analisa Kasus, Cet.Ke-5, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000

Yahman, Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian (Prinsip Huikum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009




B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol

C. Jurnal
Chyntia Damayanti, et. al., Kajian Yuridis Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen Dengan CV. Metro Jaya Dalam Pekerjaan Peningkatan Kualitas Jalan Lintas Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun, Jurnal Ilmiah Privat Law Edisi 07 Januari - Juni 2015

Galuh Puspaningrum, Prinsip Kepastian Hukum Pinjam Nama Badan Usaha (Nominee Arrangement) 2019, Sumber: https://www.researchgate.net/publication/333815765, diakses pada tanggal 19 Juni 2020, jam. 13.46 WIB.

J. Jopie Gilalo, Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Franchise Menurut Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat, Vol. 1 No. 2, Sept. 2015

Muhammad Isra, Ilyas & Adwani, Perjanjian Pinjam Nama Perusahaan Dalam Pelaksanaan Lelang Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Provinsi Aceh, Jurnal Hukum At-Tasyri’ Vol. X. No. 1, Januari - Juni 2018

Sugiarto Raharjo Japar, Prinsip-Prinsip Kontrak Konstruksi Indonesia, Jurnal Mimbar Yustitia, Vol. 2 No. 2, Desember 2018

D. Website
https://text-id.123dok.com/document/6zkdlmeqx-bentuk-perjanjian-pemborongan-pekerjaan-jenis-perjanjian-pemborongan-pekerjaan.html, diakses pada tanggal 4 Juni 2020, jam 23.10 WIB

https://www.pengadaan.web.id/2016/01/ilustrasi-termin-pembayaran-kontrak-lump-sum-dalam-pekerjaan-konstruksi.html, 20 Juni, jam. 12.51 WIB

http://majalahasri.com/bekerja-dengan-kontraktor-bagaimana-pembayarannya/, diakses pada tanggal 20 Juni 2020, jam. 13.01 WIB

E. Lain-lain

Agus Riyanto, Surat Kuasa Direksi dan Pertanggungjawabannya, diakses dari: https://business-law.binus.ac.id/2017/08/27/surat-kuasa-direksi-dan-pertanggungjawabannya/, pada tanggal 19 Juni 2020, jam. 13.44 WIB

I.B.R. Supancana (Ketua), Aspek-Aspek Hukum Kontrak Dalam Pembangunan Dan Pengoperasian Infrastruktur Sengan Pola BOT (Build, Operate and Transfer), Tim Pengkajian BPHN, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2008

Muhammad Irfan Yunias Setiawan, Perjanjian Pemborongan (Studi Tentang Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Fasilitas Umum di Kab. Ngawi), Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya, Surakarta, 2019, Hlm. 8., diakses dari http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/79556, pada tanggal 3 Juni 2020, jam. 00.33 WIB

Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Air Dan Konstruksi, Pengendalian Pengawasan pada Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, 2017

Wawancara dengan Bpk. Soeharijanto, Logistic Section Head PT. Jasa Marga (Persero) Tbk., Regional Jabodetabek Jabar, di Plaza Tol Cililitan, pada tanggal 8 Mei 2020, jam. 9.30-10.15 WIB

Wawancara dengan Bpk. Kamaludin sebagai Sub-Kontraktor, di Kantornya di jalan I Gusti Ngurai Rai, Klender-Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 8 Mei 2020, Jam. 13.45 sampai 14.30 WIB

Downloads

Additional Files

Published

2020-10-29

How to Cite

Kharisma, A., Trijono, R., & Suryani, D. (2020). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN KEBERSIHAN JALAN DAN PERTAMANAN RUAS TOL DALAM KOTA PADA PT. JASA MARGA REGIONAL JABODETABEKJABAR. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 6(2), 153–171. https://doi.org/10.30997/jhd.v6i2.3336
Abstract viewed = 166 times