MENDORONG AKSELERASI PERAN KPK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2048Keywords:
mendorong, pemberantasan, pencegahanAbstract
Lembaga anti rasuah di Indonesia (KPK) dengan struktur yang ada, telah melakukan berbagai cara, baik untuk pemberantasan maupun pencegahan korupsi di Indonesia. Upaya di bidang penindakan mengalami peningkatan pada tahun berikutnya. Usaha keras menghapus dan mencegah korupsi oleh KPK patut mendapatkan apresiasi. IPK Indonesia tahun 2018 naik sedikit hingga mencapai 38, namun jika dilihat dari perspektif tingkstan, maka negara Indonesia yang masih di angka 89, dengan nilai kosong (0) adalah negara yang paling korup dan nilai seratur (100)merupakan negara yang dipersepsikan tidak melakukan korupsi, maka masih perlu untuk di tingkatkan. Berbagai cara harus dilakukan untuk memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia, baik melalui jalur penegakan peraturan, jalur penegakan etika (moral dan iman), jaluir pendidikan dan jalur sosio-kultural. Hanya dengan segala upaya dan semangat juang yang tinggi, Indonesia segera terbebas dari korupsi.References
Dewi, S. (2019). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Tahun 2018 Hanya Naik Satu Poin. Retrieved from https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2018-naik-satu-poin/full
Hukum Online. (2014). TOKOH. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5420405895b9c/chuck-suryosumpeno--brbelajar-iasset-recovery-i-ke-negeri-belanda
Indonesia. (2002). Undang-Undang Nnomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia. (2011). Undang Undang, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234). Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018). Laporan tahunan 2018.
Kpk, L. T. (2018a). Biro Biro Biro Hukum.
Kpk, L. T. (2018b). Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
Kpk, L. T. (2018c). Kedeputian penindakan.
Kpk, L. T. (2018d). PENDIDIKAN.
Kumparan. (2019). Pertarungan Dua Kubu Penyidik KPK. Retrieved from https://kumparan.com/@kumparannews/pertarungan-dua-kubu-penyidik-kpk-1r5D0rEbLG4
Prasetyo, R. (2016). Penyitaan Dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor1. 12, 149–163.
Setiawan, I. (2016). Mengikis Perilaku Korupsi Pada Birokrasi Pemerintahan. In Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja (Vol. 42). https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i1.140
Zumhana, F. (2015). Restorative Justice Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id