TINJAUAN SEJARAH HUKUM ISLAM DAN ADAT DI INDONESIA: PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DALAM KTP DAN KK
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1744Keywords:
Hukum Islam, Adat, Putusan MK, Pengaturan Kolom AgamaAbstract
Definisi agama adalah suatu ajaran-ajaran atau sistem-sistem yang dapat mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan sekitar. Dalam Pancasila termuat beberapa hal pokok yang memiliki makna dan kekuatan tersendiri dalam membentuk negara dalam satu kesatuan. Namun dalam hal ini lebih ditekankan pada suatu negara yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sudah beberapa tahun bangsa Indonesia berdiri di atas prinsip ini. Oleh karena itu secara eksplisit Indonesia dapat mengartikan apa itu ‘Ketuhanan’. Lebih khusus lagi dilihat dari pemahaman yang berkembang pada masyarakat sebelum negera ini terbentuk. Dalam hal ini suku-suku asli yang menetapi bumi Indonesia. Suku-suku asli ini memiliki ciri khas masing-masing dengan dilatarbelakangi oleh kultur setempat. Suku-suku ini jauh lebih dahulu telah memiliki dan meyakini kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak zaman dahulu bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan itu adalah Maha Pencipta atau Maha Besar, Maha Kuasa, dan sebagainya. Dalam hal ini, mereka mempercayai bahwa adanya kekuasaan yang lebih tinggi di atas kekuasaan manusia.References
Ash-Shiddieqy, T. M. Hasby, 2013, Falsafah Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang.
Asshiddieqy, Jimly, 2018, Konstitusi Keadilan Sosial: Seri Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
_______________, 2006, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sekjen Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.
Budiyono, A. P., 1983, Membina Kerukunan Hidup antara Umat Beriman, Kanisius, Yogyakarta.
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Freeman, M. D. A., 2008, Llyod’s Introduction to Jurisprudence (Chp, LL. Fuller: The Morality of Law, 1969), Thomson Routers, London.
Friedman, Lawrence M. 1998, American Law: an Introduction, second edition, W. W. Norton & Company, New York.
Hazairin, 1985, Demokrasi Pancasila, Bina Aksara, Jakarta
_______, 1981, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta
Kelsen, Hans, 2018, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Pent. Raisul Muttaqien), Nusa Media, Bandung.
Shidarta, 2007, Positivisme Hukum, Universitas Tarumanegara, Jakarta.
______, 2007, Aliran Hukum Kodrat, Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Steenbrink, Karel A., 1984, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19, Bulan Bintang, Jakarta.
Sulistyowanti Irianto dan Lim Sing Meij, dalam Sulistyowanti Irianto dan Shidarta (ed.), 2011, Metode Penelitian Hukum; Konstelasi dan Refleksi, Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Sumaryono, E., 2013, Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisisus, Jakarta.
Syafi’ie, M., Oktober 2011, Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 5, Hlm. 676 – 705.
Tanya, B. L., et. al., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/12190141/ada-187-kelompok-penghayat-kepercayaan-yang-terdaftar-di-pemerintah.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id