TINJAUAN SEJARAH HUKUM ISLAM DAN ADAT DI INDONESIA: PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DALAM KTP DAN KK

Authors

  • Ani Yumarni Universitas Djuada
  • Mulyadi Mulyadi

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1744

Keywords:

Hukum Islam, Adat, Putusan MK, Pengaturan Kolom Agama

Abstract

Definisi agama adalah suatu ajaran-ajaran atau sistem-sistem yang dapat mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan sekitar. Dalam Pancasila termuat beberapa hal pokok yang memiliki makna dan kekuatan tersendiri dalam membentuk negara dalam satu kesatuan. Namun dalam hal ini lebih ditekankan pada suatu negara yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sudah beberapa tahun bangsa Indonesia berdiri di atas prinsip ini. Oleh karena itu secara eksplisit Indonesia dapat mengartikan apa itu ‘Ketuhanan’. Lebih khusus lagi dilihat dari pemahaman yang berkembang pada masyarakat sebelum negera ini terbentuk. Dalam hal ini suku-suku asli yang menetapi bumi Indonesia. Suku-suku asli ini memiliki ciri khas masing-masing dengan dilatarbelakangi oleh kultur setempat. Suku-suku ini jauh lebih dahulu telah memiliki dan meyakini kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak zaman dahulu bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan itu adalah Maha Pencipta atau Maha Besar, Maha Kuasa, dan sebagainya. Dalam hal ini, mereka mempercayai bahwa adanya kekuasaan yang lebih tinggi di atas kekuasaan manusia.

References

Ali, Muhammad Daud, 1998, Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ash-Shiddieqy, T. M. Hasby, 2013, Falsafah Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang.
Asshiddieqy, Jimly, 2018, Konstitusi Keadilan Sosial: Seri Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
_______________, 2006, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sekjen Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.
Budiyono, A. P., 1983, Membina Kerukunan Hidup antara Umat Beriman, Kanisius, Yogyakarta.
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, 2004, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Freeman, M. D. A., 2008, Llyod’s Introduction to Jurisprudence (Chp, LL. Fuller: The Morality of Law, 1969), Thomson Routers, London.
Friedman, Lawrence M. 1998, American Law: an Introduction, second edition, W. W. Norton & Company, New York.
Hazairin, 1985, Demokrasi Pancasila, Bina Aksara, Jakarta
_______, 1981, Tujuh Serangkai tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta
Kelsen, Hans, 2018, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, (Pent. Raisul Muttaqien), Nusa Media, Bandung.
Shidarta, 2007, Positivisme Hukum, Universitas Tarumanegara, Jakarta.
______, 2007, Aliran Hukum Kodrat, Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Steenbrink, Karel A., 1984, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19, Bulan Bintang, Jakarta.
Sulistyowanti Irianto dan Lim Sing Meij, dalam Sulistyowanti Irianto dan Shidarta (ed.), 2011, Metode Penelitian Hukum; Konstelasi dan Refleksi, Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Sumaryono, E., 2013, Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisisus, Jakarta.
Syafi’ie, M., Oktober 2011, Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 5, Hlm. 676 – 705.
Tanya, B. L., et. al., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/12190141/ada-187-kelompok-penghayat-kepercayaan-yang-terdaftar-di-pemerintah.

Downloads

Published

2019-05-15

How to Cite

Yumarni, A., & Mulyadi, M. (2019). TINJAUAN SEJARAH HUKUM ISLAM DAN ADAT DI INDONESIA: PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DALAM KTP DAN KK. urnal ukum DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1744
Abstract viewed = 358 times