KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 310 K/PDT.SUS-KPPU/2017 TENTANG KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN ASING

Authors

  • Naurah Afra Nazhifah Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • J.jopie Gilalo Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.1962

Keywords:

Kajian, Putusan Mahkamah Agung, Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Asing, Hukum Persaingan Usaha

Abstract

Pengambilalihan saham merupakan kegiatan diambil alihnya kendali perusahaan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perusahaan yang diambilalih. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan pengambilalihan saham perusahaan harus memberitahukan kegiatannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hal ini berfungsi mencegah terjadinya persaingan usaha yang curang atau tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui penelahaan putusan Pengadilan, buku kepustakaan, dan wawancara ahli sehingga diperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan kajian hukum terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan perusahaan asing pada putusan Mahkamah Agung serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat diambil oleh perusahaan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kesimpulan penelitian ini atas pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak melanggar kewenangan batas wilayah yuridiksi negara karena pengambilalihan perusahaan asing tersebut mempunyai anak perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia maka perusahaan tersebut wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Upaya hukum keberatan ke Lembaga Peradilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan yang merasa tidak setuju atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna terciptanya keadilan dan kepastian dalam hukum.

References

Buku
Andi Fahmi Lubis, et al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Gesellschaft fur Tecnische Zusammenarbeit (GTZ), Indonesia, 2009, Hlm. 197.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.
Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Jurnal
Faisal Santiago dan Taufiqurrohman Syahuri, artikel dalam buku Akuntabilitas Mahkamah Agung Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016.
Suparto, Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam, Jurnal Selat, Volume 4 Nomor 1, 2016.
T.N. Syamsah, dan J. Jopie Gilalo, Upaya Menjamin Pelaksanaan Persaingan Usaha yang Sehat, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat Fakultas Hukum Universitas Djuanda Volume 1, Nomor 1, Bogor, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli ddan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka akuisisi itu diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sumber Media lainnya

Direktorat Perusahaan Kementrian Perindustrian, Perusahaan-Perusahaan Industri di Indonesia, pada laman www.kemenperin.go.id/direktori-perusahaan?what=&prov=0 diakses pada tanggal 23 januari 2019.
Rifai Arifin, et al, Perdagangan Internasional, Investasi Asing, dan Efisiensi Perekonomian Negara-negara ASEAN, e-jurnal Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlanggar, 2008, Hlm. 263, pada laman https://www.bi.go.id/id/publikasi/jurnal-ekonomi/dokuments diakses pada 24 Desember 2018 Pukul 10.40 WI

Downloads

Published

2019-10-04

How to Cite

Nazhifah, N. A., Yumarni, A., & Gilalo, J. (2019). KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 310 K/PDT.SUS-KPPU/2017 TENTANG KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN ASING. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 5(2), 93–104. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.1962
Abstract viewed = 291 times

Most read articles by the same author(s)