KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 310 K/PDT.SUS-KPPU/2017 TENTANG KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN ASING
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.1962Keywords:
Kajian, Putusan Mahkamah Agung, Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Asing, Hukum Persaingan UsahaAbstract
Pengambilalihan saham merupakan kegiatan diambil alihnya kendali perusahaan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perusahaan yang diambilalih. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan pengambilalihan saham perusahaan harus memberitahukan kegiatannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hal ini berfungsi mencegah terjadinya persaingan usaha yang curang atau tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui penelahaan putusan Pengadilan, buku kepustakaan, dan wawancara ahli sehingga diperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan kajian hukum terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan perusahaan asing pada putusan Mahkamah Agung serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat diambil oleh perusahaan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kesimpulan penelitian ini atas pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak melanggar kewenangan batas wilayah yuridiksi negara karena pengambilalihan perusahaan asing tersebut mempunyai anak perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia maka perusahaan tersebut wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Upaya hukum keberatan ke Lembaga Peradilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan yang merasa tidak setuju atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna terciptanya keadilan dan kepastian dalam hukum.References
Andi Fahmi Lubis, et al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Gesellschaft fur Tecnische Zusammenarbeit (GTZ), Indonesia, 2009, Hlm. 197.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.
Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Jurnal
Faisal Santiago dan Taufiqurrohman Syahuri, artikel dalam buku Akuntabilitas Mahkamah Agung Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016.
Suparto, Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam, Jurnal Selat, Volume 4 Nomor 1, 2016.
T.N. Syamsah, dan J. Jopie Gilalo, Upaya Menjamin Pelaksanaan Persaingan Usaha yang Sehat, Jurnal Hukum De’Rechtsstaat Fakultas Hukum Universitas Djuanda Volume 1, Nomor 1, Bogor, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli ddan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka akuisisi itu diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sumber Media lainnya
Direktorat Perusahaan Kementrian Perindustrian, Perusahaan-Perusahaan Industri di Indonesia, pada laman www.kemenperin.go.id/direktori-perusahaan?what=&prov=0 diakses pada tanggal 23 januari 2019.
Rifai Arifin, et al, Perdagangan Internasional, Investasi Asing, dan Efisiensi Perekonomian Negara-negara ASEAN, e-jurnal Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlanggar, 2008, Hlm. 263, pada laman https://www.bi.go.id/id/publikasi/jurnal-ekonomi/dokuments diakses pada 24 Desember 2018 Pukul 10.40 WI
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id