ANALISIS PENERAPAN HEDGING DI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

Main Article Content

Lina Ade Chusmita
Tubagus Rifqy Thantawi

Abstract

ABSTRAK

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hedging di Perbankan Syariah Indonesia dalam  memitigasi risiko pasar akibat dari fluktuasi kurs valas. Peneliti menggunakan metode kualitatif, dengan teknik Model Miles and Huberman. Adapun obyek dari penelitian ini adalah instrumen hedging syariah yang diadopsi dari produk Perbankan Konvensional, lalu disyariahkan dan dikemas dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI No.  96/DSN-MUI/IV/2015, PBI No. 18/2/PBI/2016 dan Opini DPS No. 17/26/DPS/XII/2015 tentang Rencana Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Syariah.  Dari tujuan dan obyek yang menjadi perhatian peneliti, kemudian peneliti murni mengambil sampel di PT.Bank Syariah Mandiri (BSM) yang telah menerapkan hedging syariah melalui kontrak forward agreement. Hasil dari penelitian ini, secara sederhana dapat disimpulkan, bahwa penerapan hedging yang telah diterapkan oleh BSM telah sesuai dengan ketentuan, baik ketentuan dari Fatwa DSN-MUI, PBI maupun DPS. Akan tetapi disisi lain ada hal yang harus menjadi pertimbangan lebih serius bagi bank untuk menerapkan intrumen hedging syariah. Hal ini dikarenakan terdapat sifat yang melekat diinstrument hedging tersebut yang memang sulit untuk dihindari dan dihilangkan.

Kata kunci : Hedging, Contract Forward Agreement.

Article Details

How to Cite
Chusmita, L. A., & Thantawi, T. R. (2016). ANALISIS PENERAPAN HEDGING DI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 2(2), 292–299. https://doi.org/10.30997/jn.v2i2.224
Section
Articles

References

Naskah jurnal atau abstrak.
Zam, Agus Fajri, Setiawan Budi Utomo dan Iwan Kurniawan hadianto (1997), Analisis Kesesuaian Konsep Hedge Konvensional terhadap Prinsip Syariah.
Buku
Al-Albani, Muhammad Nashruddin. (2015). Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (Terjemahan). Jakarta: Darul Haq.
Ascarya. (2012). cetakan ke-4. Akad dan Produk Bank syariah, Akad dan produk Bank Syariah Malaysia dan Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Cahyono, Bambang Tri (1996). Manajemen Strategi, Fungsi Manajemen. Jakarta: IPWI.
Indriantoro, Nur bambang Supomo (1999). Metodologi Penelitian Bisnis, Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE, Anggota IKPI.
Iska, Syukri. (2012). Sisitem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Ekonomi, Asas, Fungsi dan Aturan Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media.
Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan. Menejemen Risiko Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. (2013). Bank dan Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali
M. Yusanto, Ismail dan M. Arif Yunus. (2009). Pengantar Ekonomi Islam. Bogot: Al-Azhar Press
Mansoori, Muhammad Toher (2010) Kaidah-kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis. Bogor: Ulil Albab Institute.
Muhammad dan Dwi suwikno. (2009). Akuntasi perbankan Syariah, Pengakuan dan Pengukuran dalam Akuntasi Perbankan Syariah, Pengakuan dan Pengukuran Sharf. Yogyakarta: TrustMedia.
Muhyiddin Athiyyah. (2009). Kamus Ekonomi Islam. Surakarta: Ziyad Visi Media
Rax, Raflus. (1996). Treasury management (Banking and Corporate). Jakarta: 18 November 1996.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta
Taqiyuddin, an-Nabhani (2010). Sistem Ekonomi Islam, Kurs Pertukaran Mata Uang, dan Interaksi Uang Antar Negara. Bogor: Al-Azhar.
Tarmizi, Irwandi (2015). Harta haram Muamalat Kontemporer, Hedging Syariah. Bogor: PT. Berkat Mulya Insani.
Yusanto, M. Ismail, M. Arif Yunus. (2009). Pengantar Ekonomi Islam. Bogor. Al-Azhar Press.
Laporan pada pertemuan ilmiah (konferensi, workshop, dll) yang tidak tercakup dalam buku atau proseding.
Bank Indonesia. (2016). Hedging Syariah (at-tahawuth al-Islami). Program Pnedalaman Pasar Keuangan. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
DSN-MUI. (2016). Urgensi Penerbitan Fatwa tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Hosen, Nadratuzzaman. (2016). Praktik Hedging di Berbagai Negara. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
JFX. (2016). Implementasi Transaksi Hedging Syariah di Bursa Komoditi. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Karim, Adiwarman A. (2016). Konsep dan Urgensi Hedging Syariah dalam Upaya Mitigasi Risiko di Lembaga Keuangan Syariah. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Kabijakan Regulasi OJK Terkait Produk dan Pengaturan Hedging Syariah. Seminar Nasional Transaksi Lindung Nilai Syariah (at-thawwuth al-Islami/Islamic Hedging) Perspektif Fatwa, Regulasi dan Praktik. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Karya Ilmiah Lepas yang dimuat pada Website.
Bank Indonesia. (2014). Surat Edaran Nomor 16/5/DPM/2014 tanggal 8 April 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/23/DPD/2005 tanggal 8 Juli 2015 Pembatasan Transaksi dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
Bank Indonesia. (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tanggal 24 Februari 2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Diakses dari http://www/bi.go.id
Bank Syariah Mandiri. (2015). Opini Dewan Syariah Nomor 17/26/DPS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 Tentang Rencana Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Syariah.