ANALISIS PERBANDINGAN EX-ANTE SCREENING DAN EX-POST MONITORING DALAM PENGELOLAAN RISIKO

Main Article Content

Yulianti Indah Pertiwi
Tubagus Rifqy Thantawi

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara ex-ante screening dan ex-post monitoring dalam pengelolaan risiko di bank syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan teknikanalisis Model Miles and Huberman. Proses ex-ante screening dalam upaya pengelolaan risiko pembiayaan, baik pembiayaan produktif maupun konsumtif pada BNI Syariah Cabang Bogor dilakukan dengan prinsip analisis 5C, 5P dan 3R. Selain prinsip analisis tersebut, Kantor Pusat BNI Syariah juga memberikan traffic light (pedoman sektor usaha) pada setiap Kantor Cabang dalam pemberian pembiayaan, faktor pendukung lain berupa adanya audit kepatuhan dengan sistem EFO (Electronic Financing Origination), dan DPS. Proses ex-post monitoring BNI Syariah Cabang Bogor dilakukan dengan credit checking, on desk monitoring,on site monitoring dan trade checking. Penyelesaian permasalahan pembiayaan berupa penerapan R3 yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring, adapun nasabah yang tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi angsurannya maka dilakukan tindakan pemutusan hubungan dengan penjualan aset dibawah tangan dan lelang. Dari kedua prosedur tersebut, ex-ante screening merupakan proses terpenting karena akan menentukan dan meminimalisir risiko pembiayaan yang akan terjadi.

Kata kunci : Ex-Ante Screening, Ex-Post Monitoring.

Article Details

How to Cite
Pertiwi, Y. I., & Thantawi, T. R. (2015). ANALISIS PERBANDINGAN EX-ANTE SCREENING DAN EX-POST MONITORING DALAM PENGELOLAAN RISIKO. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 1(2), 114–131. https://doi.org/10.30997/jn.v1i2.222
Section
Articles

References

Bank Indonesia. 2007.Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Diakses darihttp://www.bi.go.id
Bank Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).Diakses darihttp://www.bi.go.id
Bank Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Diakses darihttp://www.bi.go.id
Bank Indonesia. 2011.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tanggal 12 Januari 2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.Diakses darihttp://www.bi.go.id Bank Indonesia. 2011.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.Diakses darihttp://www.bi.go.id Bank Indonesia.2012.Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah. Diakses darihttp://www.bi.go.id Buchori, Ahmad, dkk. 2003. Tim Penelitian dan Pengembangan Direktorat Perbankan syariah, Bank Indonesia. Dewan Syari’ah Nasional. 2005. Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Diakses dariwww.dsnmui.or.id Mansoori, Muhammad Tahir. 2009. Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis. Bogor : Ulil Albaab Institute. Otoritas Jasa Keuangan. 2013. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013. Diakses dariwww.ojk.go.id Rochman, Fatchur. 2010. Analisis Pengukuran Risiko Pembiayaan Murabahah dengan Menggunakan Credit Risk : Studi Kasus BNI Syariah. Tesis. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta.
Trihantana, Rully. 2014. Manajemen Risiko. Materi Kuliah. Bogor : Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor.