KEBIJAKAN JAMINAN FIDUSIA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU MERDEKA BOGOR

Main Article Content

Irfan Taufik Sholihin
T Rifqy Thantawi

Abstract

Praktik pemberian pembiayaan jaminan  fidusia di bank syariah menjadi objek yang sangat diperhitungkan dalam persidangan karena prosesnya melalui notaris dan disaksikan oleh orang-orang hukum. Selain itu, tidak menutup kemungkinan munculnya permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada jaminan fidusia yang menyangkut penurunan harga jual setelah pelelangan dilakukan oleh pihak bank. Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu case study atau studi kasus, dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan proses penelitian maka kesimpulannya adalah pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Penbantu Merdeka Bogor bahwa pembiayaan di atas Rp. 100.000.000 diharuskan menggunakan jaminan fidusia, sedangkan untuk dibawah Rp.100.000.000, misalnya Rp.70.000.000 tergantung dari hasil rapat, apakah disetujui untuk mendapatkan jaminan fidusia atau tidak

Article Details

How to Cite
Sholihin, I. T., & Thantawi, T. R. (2019). KEBIJAKAN JAMINAN FIDUSIA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU MERDEKA BOGOR. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 4(2), 132–144. https://doi.org/10.30997/jn.v4i2.1407
Section
Articles

References

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, 2004, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Arikunto Suharsimi. Metode Penelitian, 2010, Tineka Cipta.Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Ismail. Perbankan Syari’ah, 2013, Kencana Prenada Medua Group. Jakarta.
Kahsadi.Hukum Jaminan, Fakultas Hukum Diponogoro, 2000, hal. 59. Diponogor.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), h. 72
Munir Fuady. Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 2003.
Munir Fuady. Hukum Perbankan Modern. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. Hal: 169
Musfiqon, Dr. H.M., M.Pd. Metodologi Penelitian Pendidikan, 2012, Pustakarya. Jakarta.
Oktorio Hery Kusworo, PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS KENDARAAN BERMOTOR DI PT BPR ARTHA MUTIARA KAB. SEMARANG, 2012
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, (Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2008)
Raharjo, Susilo dan Gudnanto.Pemahaman Non Individu Teknik Non Tes, Nora Media Eaterprise, 2011. Kudus.
Roestamy Martin, Dr.H,SH,Mh. Hukum Jaminan Fidusia, 2009, Unida Press. Bogor.
Sugiyono, Prof, Dr, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, 2016, Alfabeta. Bandung.
Syaf’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah, 2001, Gema Insani Press. Jakarta.
Walgito Bimo. Bimbingan Dan Konseling Studi Dan Karir, 2010, Andi. Yogyakarta.