Kebijakan Pengembangan Pariwisata Melalui Ajang Mojang Jajaka Sebagai Duta Pariwisata
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v9i1.8005Kata Kunci:
Dinas Parawisata, Implementasi Kebijakan, Mojang Jajaka Kabupaten BogorAbstrak
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia karena memiliki banyak potensi wisata, seperti wisata alam, wisata budaya, dan lain-lain. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melibatkan para Mojang Jajaka ini menemani dalam setiap kegiatan pemerintahan serta membantu dalam mempromosikan pariwisata atau soal lingkungan hidup, dimana pariwisata dan kebudayaan menjadi salah satu PAD di Kabupaten Bogor. Penelitian ini diharapkan dapat merumuskan model pengembangan parawisata melalui ajang Mojang Jajaka atau model implementasi kebijakan dalam rangka pengembangan ilmu Khusus terkait kebijakan public. Metode yang digunakan kualitatif murni dimana peneliti terlibat langsung dalam penelitian tsb. Teori yang dipakai dalam penelitian ini Edward III Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Implementasi dan Struktur birokrasi. Komunikasi yang dimaksud dalam penelitian ini kebijakan Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Bogor mensosialisasikan tentang tujuan implementasi kebijakan Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor Budaya Mewujudkan sumberdaya manusia didak luput dari peran menajemen terdiri dari kegiatan pengaturan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan. Sarana manajemen menurut Harrington Emerson dalam Phiffner John (1960) mempunyai lima unsur (5M) yaitu: Men, Money, Materials, dan methods. Kecenderungan atau sikap dalam implementasi kebijakan berperan penting dalam suksesnya kebijakan, karena itu pelaksana kebijakan pariwisata yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 didasarkan pada sikap dan pandangan yang dimiliki. Proses yang ada dalam birokrasi dapat berjalan jika konsisten, efisien dan efisien sehingga tidak bertentangan dengan peraturan- peraturan yang ada birokrasi menjadi 2 SOP dan Penyebaran Tanggung Jawab dalam Konteks Implementasi Kebijakan pengembangan ara wisata dalam ajang Mojang Jajaka.
Referensi
Abdul Wahab, Solichin. (2008). Analisis Kebijakan: dari Fora si ke Implementasi Kebijakan Negara edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
Agustino, Leo. (2008). Dasar- Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Kriyantono, Rahmad. (2009). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenda Media Group.
Moekijat. (2000). Kamus Manajemen cetakan ke -5 CV. Bandung: Mandar Maju.
Moleong, Lexy J. (2004). Metologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Nasution, S. (2002). Berbagai Pendekatan dalam proses belajar mengajar. Bandung: PT. Bumi Aksara.
Rusady, Ruslan. (2006). Metode Peneltian public Relation dan Komunikasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Silalahi, Oberlin. (1989). Beberapa Aspek Kebijaksanaan Negara. Yogyakarta: Liberty.
Sudjarwo. (2001). Teknik wawancara dan proses data untuk tujuan penelitian, Jakarta: Gramedia.
Suteng, Bambang. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Tahir, Arifin. (2014). Kebijakan Publik dan Transparan Pengelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alvabeta.
William N, Dunn. (2012). Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi Kedua, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hoogerwerf, Andries. (1990). Reconstructing Policy Theory. Avaluation and program planning. Vol 13 (pp) 285-291.
Imron, Ali. (2002). Kebijakan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Ismayanti. (2010). Pengantar Parawisata. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia proses: A Concentual Framework in: Administration and Society Vol 6 (4). 445-485.
Van Meter, Donald & Van Horn, Carl E. (2002). The policy Implementasi. Vol 8 (1). 24-36.
Winrno, Budi. (2008). Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: PT Buku Kita.
Nugroho, Iwan. (2013). Peran kepemimpinan dan Inovasi dalam Pengembangan Kewirausahaan Ekowisata berbasis penduduk local. Diselenggarakan Fak Pertanian Univ Widyagama Malang dan Program Pascasarjana Universitas Brawijaya. Niversitas Widyagama Malang, 12 November 2013. ISBN: 978- 602- 14594-9
Undang- Undang No. 23 tahun 2004 pemerintah daerah
Undang-undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-undang No. 9 tahun 1990 Tentang Kepariwisataan
Undang-undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nadia Amalia, Ruslyandi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.