DIMENSI ORGANISASI GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19

Penulis

  • Tatang Sudrajat Universitas Sangga Buana Bandung
  • M. Dadi Priadi Unaiversitas Sangga Buana
  • Nurhaeni Sikki Universitas Sangga Buana
  • Wulandari Wulandari Universitas Sangga Buana
  • Agnie Imaniar W. Universitas Sangga Buana

DOI:

https://doi.org/10.30997/jgs.v7i2.4055

Kata Kunci:

organization, organizational dimension, public policy

Abstrak

Covid-19 having hit the Indonesian nation has multidimensionally impacted on people's lives. The formation of the Task Force for Accelerating the Handling of Covid-19 is a concrete policy of the Indonesian Government to respond the problem. The Task Force in carrying out its duties has certainly faced various obstacles, challenges and problems. One of them can be related to the arrangement of various organizational dimensions of the Task Force in several laws and regulations. The aim of this research is to describe the organizational dimensions of the Task Force. This research uses descriptive method combined with the juridical-normative approach where the laws and regulations arranging the Task Force can be viewed as public policy. Result of this research shows that the Task Force is an ad hoc organization as an operating core of the government policy in handling Covid-19. Some structural and contextual organizational dimensions of the Task Force, namely formalization, specialization, hierarchy of authority, organizational goal, and organizational size, are contained in (a) Presidential Decree No. 7/2020, (b) Presidential Decree No. 9/2020, (c) Presidential Regulation No. 82/2020, and (d) Decree of the Chair of the Task Force No. 16/2020, namely formalization, specialization, hierarchy of authority, organizational goals and organizational size.

Referensi

Buku

Daft, R. L. (1992). Organization Theory and Design. Fourth Edition. Singapore: Info Access Distribution Pte Ltd.

Henry, N. (1989). Public Administration and Public Affairs. Fourth Edition. New Jersey: Prentice Hall International, Inc.

Howlett, M. & Ramesh, M. (1995). Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Toronto: Oxford Univer-sity Press.

Krippendorff, K. (1993). Analisis Isi, Peng-antar Teori dan Metodologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Lubis, S. B. H. (2008). Organisasi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Marzuki, P. (2015). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenanda Media Group.

Narayanan, V. K. & Raghu, Nath. (1993). Organization Theory, A Strategic Approach. Homewood IL Boston: Richard D. Irwin Inc.

Nasution, S. (1996). Metode Penelitian Natu-ralistik-Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Nazir, M. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Pfiffner, J. M. & Presthus, Robert, V. (1960). Public Administration. New York: Ronald Press.

Rakhmat, J. (1997). Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Robbins, S. P. (1990). Organization Theory: Sructures, Designs and Applications. Third Edition. London: Prentice-Hall International, Inc.

Rosenbloom, D. H., et al. (1994). Contem-porary Public Administration. New York: McGraw-Hill. Inc.

Siagian, S. P. (2008). Filsafat Administrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, S. & Sri Mamudji. (2015). Pene-litian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Jurnal

Sudrajat, Tatang. (2017). “Analisis Kompa-ratif Pengaturan Dimensi Organisasi KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Pada Undang-Undang Di Era Pemerin-tahan Pasca Orde Baru.” Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 14(1): 51-68. https://doi.org/10.31113/jia. v14i1.8.

Sudrajat, Tatang; Hersusetyati & Paramarta, Vip. (2019). “Analysis of Organiza-tional Dimensional Settings General Election Commissions in the 2017 Indonesian Law Number 7 on the Election.” Proceedings of the First International Conference on Adminis-tration Science (ICAS 2019). Advances in Social Science, Education and Huma-nities Research, 343: 462-468. https:// doi.org/10.2991/icas-19.2019.96.

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekreta-riat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Perce-patan Penanganaan Covid-19.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanga-nan Covid-19.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanga-nan Covid-19.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pemba-tasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasa-an Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabotabek.

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Laman

Adli, Danung Nur. (2020). Dampak Tagar # Indonesia Terserah Terhadap Keefek-tifan Kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia. https://www.research gate.net/publication/341496402_IndonesiaTerserah_uptoyouThe_Impact_of_hashtag_IndonesiaWhatever_to_the_effectiveness_policy_of_handling_COVID-19_case_study_in_Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-10-15

Cara Mengutip

Sudrajat, T., Priadi, M. D., Sikki, N., Wulandari, W., & Imaniar W., A. (2021). DIMENSI ORGANISASI GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19. Jurnal Governansi, 7(2), 89–98. https://doi.org/10.30997/jgs.v7i2.4055
Abstrak viewed = 192 times