PENERAPAN NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT URUG

Authors

  • cecep wahyudin Universitas Djuanda
  • Rita Rahmawati Universitas Djuanda

Keywords:

Penerapan Nilai, Kearifan Lokal, Masyarakat Adat

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan nilai-nilai adat yang ada di kampung urug. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dengan menggunakan pengumpulan data melalui wawancara. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa beberapa jenis kearifan lokal yang masih di pegang teguh oleh kelompok masyarakat kampung urug. Salah satunya Dengan Tata Kelola rumah yang masih menggunakan adat sunda dan memiliki Sistem Nilai dimana tata nilai yang dikembangkan oleh suatu komunitas masyarakat tradisional yang mengatur tentang etika penilaian baik-buruk serta benar atau salah dan ada beberapa kebiasaan atau tradisi yang menjadikan peraturan untuk kehidupan sehari-hari mereka salah satunya adalah mipit amit ngala kudu menta dan guru ratu wong atua karo. Adapun tata cara atau prosedur beberapa nilai adat yang di buat secara alami yaitu mengenai ketentuan waktu yang tepat untuk melakukan cocok tanam pada umumnya warga kampung urug tidak akan berani melakukan cocok tanam terutama padi sebelum sesepuh atau abah melakukan cocok tanam terlebih dahulu.

Author Biographies

cecep wahyudin, Universitas Djuanda

Program Studi Administrasi Publik

Rita Rahmawati, Universitas Djuanda

Program Studi Ilmu Administrasi Publik

References

AMAN. (1999). AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) kongres 1 pada tahun 1999 tentang pengertian Masyarakat Adat.

Dewantara, A. (2018). Peran Elit Masyarakat: Studi Kebertahanan Adat Istiadat di Kampung Adat Urug Bogor. Buletin Al-Turas, 19(1), 89–118. https://doi.org/10.15408/bat.v19i1.3703

Halimi. (2014). Kearifan Lokal Dalam Upaya Ketahanan Pangan Di Kampung Adat Urug Bogor. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/24931

http://bpsplpadang.kkp.go.id/masyarakat-adat diakses (jum’at: 30/08/2019: 20:00)

International Journal of Psychosocial Rehabilitation, Vol. 24, Issue 10, 2020 ISSN: 1475-7192.

Kaswadi. (1993). Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000. Jakarta: PT. Gramedia.

Keraf, A. . (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Buku Kompas.

Koentjaraningrat. (1974). Kebudayaan Mentaliet dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Koentjaraningrat. (1985). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tentang Eksistensi hukum adat di Indonesia sampai saat ini telah diakui secara konstitusional.

Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya.

Prasetyadi, B. S. (2005). Kearifan orang sunda di kampung urug yang terpencil tinjauan psikologi sosial dan arsitektur proseding seminar nasional 2005, 220-228

Rosidi, A. (1984). Manusia Sunda. Jakarta: Inti Idayu Press.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2010). Belajar Analisis Data Sampel. Bandung: alfabeta

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thoha, H. M. C. (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bab I pasal 1 butir 31 tentang Masyarakat Hukum Adat.

Wawancara Pribadi dengan Abah Ukat selaku Kepala Adat Kampung Urug. Bogor, Juli 2019.

Wawancara Pribadi dengan Bapak Momon (49 Tahun) selaku ketua Rt 02 kampung Urug. Bogor, Juli 2019.

Wawancara Pribadi dengan masyarakat Kampung Urug. Bogor, Juli 2019.

Downloads

Published

2023-04-01

How to Cite

wahyudin, cecep, & Rahmawati, R. (2023). PENERAPAN NILAI-NILAI MASYARAKAT ADAT URUG. ADMINISTRATIE: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 45–54. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/AJAP/article/view/3998

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>