Kekeliruan Pandangan Yang Sering Terjadi Terhadap Perbankan Syari’ah Yang Mempengaruhi Minat Masyarakt Dalam Menggunakan Bank Syari’ah

Main Article Content

Umu Saidah Fatimah Zahra
Rifa Ul Jannah

Abstract

Seiring berkembangnya kemajuan pada bidang keuangan syariah yang ditandai dengan hadirnya bank syariah di Indonesia yang menyajikan produk-produk keuangan dengan menggunakan sistem syariah. Seharusnya hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat indonesia terutama yang beragama muslim dengan adanya bank syariah bisa memberikan jaminan kehalalan dalam setiap transaksi keuangan. Tak hanya itu, hadirnya bank syariah ini titik awal menuju kepada kemajuan ekonomi karena didalamnya terdapat unsur syariah sesuai ketentuan syariat dan bank syariah ini memiliki kemaslahatan untuk bersama.


Terbukti dengan tersedianya sistem operasional dengan menggunakan akad-akad syariah ini bisa memberikan kemaslahatan kepada bersama. Misalakan pada bank syariah menggunakan akad mudhorobah dimana bank syariah menjadi shohibul mal dan nasabah sebagai yang diberi modal dengan melalui kesepakatan maka bank syariah mengambil keuntungan dengan sistem bagi hasil. ketika nasabah mengalami kerugian maka bank syariah akan menanggung resikonya karena menggunakan akad mudhorobah. Sedangkan jika kita lihat kepada sistem bank konvensional mereka menyediakan produk berupa perkreditan dimana bank konvensional yang memberikan pinjaman dan nasabah menjadi orang yang mempunyai hutang. Bank tidak akan pernah peduli dengan keadaan perekonomian nasabahnya. Ketika nasabah macet dan bayar cicilan melewati batas waktu maka akan dikenakan bunga. Tentu bunga bank ini akan menyulitkan nasabah.


Namun hadirnya bank syariah tidak sepenuhnya mendapat respon baik dari masyarakat indonesia. Masih banyak masyarakat yang meragukan kesyariaah bank syariah dan mengira bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Penyebab kekeliruan pandangan ini didasari oleh kurangnya pengetahuan terhadap perbankan styariah. Hadirnya artikel ini sebagai bentuk usaha untuk meluruskan kekeliruan yang terjadi dimasyarakat.

Article Details

How to Cite
Fatimah Zahra, U. S., & Jannah, R. U. (2023). Kekeliruan Pandangan Yang Sering Terjadi Terhadap Perbankan Syari’ah Yang Mempengaruhi Minat Masyarakt Dalam Menggunakan Bank Syari’ah. Karimah Tauhid, 2(4), 1067–1079. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8796
Section
Articles

References

Santoso, L. (2016). Persepsi Masyarakat Umum Terhadap Perbankan Syariah. (Study Kasus Di Kabupaten Semarang) (Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA).

Khusna, N., & Pratama, V. Y. (2021). Persepsi Masyarakat Mengenai Kesyariahan Perbankan Syariah Terhadap Preferensi Menjadi Nasabah Bank Syariah. Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan, 1(2), 310-322.

WO Lubis, (2020) Analisis Persepsi Masyarakat Mengenai Kesyariahan Bank Syariah. Jurnal FEB. Bengawan ll

Natiqotul Khusna, (2021). Persepsi Masyarakat Mengenai Kesyariahan Perbankan Syariah Terhadap Preferensi Menjadi Nasabah Bank Syariah. Jurnal Ilmu Menegemen dan kewirausahaan. Universitas Bina Bangsa

Nanang Sobarna, (2021). Analisis Perbedaan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional. Eco-Iqtishodi Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Artikel Islam.NU.or.id. (2018). Kaidah ‘Pemisahan Halal-Haram’ dalam PDB Syariah.

Sulhan hamid Sulhan, (2014). Peran kemajuan sains dan tekhnologi abad kejayaan islam dan implikasinya terhadap modernisasi abad kontemporer. (studi analisis kebijakan politik pendidikan islam). Jurnal Paradigma Institut 1.

A Marimin, AH Romdhoni, (2015). Perkembangan Bank Syariah Di Indoneisa. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam

Siti Amaroh, (2014). Prinsip Keadilan Sosial Dan Altruisme Dalam Penerapan Sistem Perbankan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam 5 (2), 87-106, 2014