Analisis Yuridis Implementasi Kebijakan Pemidanaan yang Menimbulkan Dampak Destruktif pada Terpidana

Authors

  • Anjar Astriani Universitas Djuanda Bogor
  • Bambang Widjojanto Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma’arif Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14662

Keywords:

dampak destruktif penjara, hak terpidana, implementasi kebijakan pemidanaan.

Abstract

Implementasi kebijakan pemidanaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang terkait. Dari perspektif yuridis, hak dan kewajiban terpidana diatur lebih lanjut secara rinci dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur dan mengelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami implementasi kebijakan pemidanaan terhadap terpidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dampak destruktif penjara pada terpidana berkaitan dengan sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melihat sistem pemidanaan di dalam KUHP yang berbasis pada asas retributif (pembalasan) dibandingkan pada asas restorative justice (pemulihan keadilan), pada praktiknya terdapat banyak temuan fakta yang mencerminkan permasalahan-permasalahan. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan kondisi Lapas dan terpidana yang menghuni di dalamnya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya tertuang di dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam undang-undang pemasyarakatan dan HAM. Sebagai konsukuensinya, hal tersebut menimbulkan dampak destruktif pada terpidana yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi buruk baik secara individu maupun sosial.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Hamzah, Imaduddin, Ali Muhammad, Maki Zaenudin Subarkah, Tamis Ade Rama, Muhammad Arief Agus, Aji Darma Agus Wibowo, Yusuf Nur Arifin Trisnoputro, and Sri Maslihah. Psikologi Penjara : Penerapan Psikologi Dalam Proses Pemasyarakatan. Edited by Uliatningsih. Jombang: CV. Ainun Media, 2022.

Jimly Asshidiqie, and Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Mudzakkir, Tim Kerja BPHN. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008.

Novian, Rully, Supriyandi Widodo Eddyono, Ajeng Gandini Kamilah, Sustira Dirga, Carla Nathania, Erasmus Napitupulu A.T, Syahrial Martanto Wiryawan, and Adhigama Budhiman Andre. Strategi Menangani Overcrowding Di Indonesia. Edited by Zainal Abidin and Anggara. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Jakarta, 2018.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Edited by Aep Gunarsa. Cet-3. Bandung: PT. Refika Aditama, 2013.

Pujileksono, Sugeng. Sosiologi Penjara. 1st ed. Malang: Intrans Publishing, 2017.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Edited by Awaludin Marwan. Cet.8. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020.

Roestamy, Martin, Endeh Suhartini, and Ani Yumarni. Metode, Penelitian, Laporan Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Cet. 4. Bogor: Fakultas Hukum Universitas Djuanda, 2020.

Soemitro, Ronny Hanitijo. “Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri,” 1988.

Widodo, Wahyu. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press, 2015.

Jurnal

Abdurrahman. “Optimalisasi Penerapan Pidana Alternatif Di Indonesia Sebagai Solusi Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan” 8, no. 1 (2021): 11–22. https://doi.org/www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i1. 11-22.

Debbi Puspito, Martin Roestamy, and Edy Santoso. “Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Living Law 14, no. 1 (2022): 11–23. https://doi.org/10.30997/jill.v14i1.5303.

Hamja. “Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada 34 (2022): 296–324.

Sahabuddin, and Warfian Saputra. “Kebijakan Penjara Pada Pidana Ringan Dalam Hukum Pidana Yang Berkeadilan Dan Berkeindonesiaan.” Wajah Hukum 5, no. 2 (2021): 629. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i2.764.

Sulaiman, Ribut Baidi. “Restorative Justice: Implementasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Indonesia Criminal Law Review 2, no. 1 (2023): 1–18. https://scholarhub.ui.ac.id/iclrAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol2/iss1/3.

Website

Antara Kantor Berita Indonesia. “Dirjen PAS Sebut Tingkat ‘Overcrowded’ Lapas/Rutan Capai 92 Persen.” Selasa, 13 Juni 2023, 2023. https://www.antaranews.com/berita/3586218/dirjen-pas-sebut-tingkat-overcrowded-lapas-rutan-capai-92-persen.

MataNajwa, Trans7. “Mata Najwa Part 1 - Pesta Narkoba Di Penjara: Dugem Dan Narkoba Di Penjara.” Indonesia: Trans 7, n.d. https://www.youtube.com/watch?v=Q0_1pKBbaKQ.

———. “Mata Najwa Part 6 - Pura-Pura Penjara: Lapas Napi Umum vs Napi Koruptor.” Indonesia: Trans 7, n.d. https://www.youtube.com/watch?v=dW93uMlyqw0&t=4s.

Naurah, Nada. “Indonesia Tempati Urutan Ketujuh, Inilah 10 Negara Dengan Jumlah Narapidana Terbanyak!” 6 November 2023, 2023. https://goodstats.id/article/indonesia-tempati-urutan-ketujuh-inilah-10-negara-dengan-jumlah-narapidana-terbanyak-5n9Fk#:~:text=Memiliki sebanyak 269.275 narapidana per 6 November 2023%2C,telah terjadi di tanah air sepanjang Januari-April 2023.

Ni’am, Syakirun, and Novianti Setuningsih. “KPK Sebut Pengelolaan Lapas Rawan Korupsi, Mulai Dari Pungli Sampai Suap.” Kompas.com, n.d. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/17393431/kpk-sebut-pengelolaan-lapas-rawan-korupsi-mulai-dari-pungli-sampai-suap.

Wiryono, Singgih, and Bagus Santosa. “Waspada Potensi Kerusuhan Hingga Pembengkakan Anggaran Dampak Lapas Penuh.” Kompas.com, n.d. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/17312001/waspada-potensi-kerusuhan-hingga-pembengkakan-anggaran-dampak-lapas-penuh.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

Undang-Undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Astriani, A., Widjojanto, B., & Ma’arif, R. S. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Kebijakan Pemidanaan yang Menimbulkan Dampak Destruktif pada Terpidana. Karimah Tauhid, 3(8), 8553–8580. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14662
Abstract viewed = 13 times

Most read articles by the same author(s)