Analisis Hukum Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menerima Komulasi Gugatan Antara Itsbat Nikah dan Cerai Menurut Undang-Undang Peradilan Agama

Authors

  • Mulyadi Universitas Djuanda
  • Ani Yumarni Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14387

Keywords:

Analisis, Kewenangan, Kumulasi, Isbat Nikah, Cerai

Abstract

Ada beberapa perkara itsbat nikah yang dikomulasikan dengan cerai dikabulkan dan ada pula yang ditolak yang mana dari adanya penolakan atau dikabulkannya perkara tersebut dapat mengakibatkan dampak hukum yang berbeda setelah adanya putusan tersebut dan hal ini berdampak pada status perkawinan Penggugat tidak jelas dan akibat cerai tentang anak juga tidak jelas dan tidak mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menerima kumulasi isbat nikah dan cerai pada Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji tentang isi dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yang menimbulkan permasalahan hukum atau untuk mencari kelemahan dari peraturan perundang-undangan dan memberikan solusi terhadapnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai dengan perkara nomor : 6787/Pdt.G/2023/PA.Cbn dikarenakan dalam pelaksanaan pernikahan sirih/bawah tangan terjadi cacat hukum. Kumulasi gugatan itsbat nikah dan cerai dalam Putusan menerima atas perkara nomor: 5168/Pdt.G/2023/PA.Cbn dapat disimpulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa meskipun perkara tersebut pernikahnya dibawah tangan dan belum terjadi perceraian/ ucapan talak oleh suami, sehingga Majelis Hakim menerima gugatan kumulatif Penggugat, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa itsbat nikah bagi perkawinan yang terjadi setelah berlakutnya Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 dimungkinkan apabila diajukan dalam satu paket dengan perkara perceraian.

References

Armansyah, Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1, Nomor 2, Oktober 2017.

Ahmad Zubaeri, Hukum Keluarga Kontemporer Fiqh dan Perundang-undangan, (Semarang: Lawwana, 2023).

Ashadi L. Diab, Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Perspektif Fikih (Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Al-‘Adl Vol. 11 No. 2, Juli 2018.

Ani Yumarni, Endeh Suhartini, Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor), urnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 26 Januari 2019

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam perspektif hukum Progresif, (Jakarta:Sinar Grafika, 2011).

Beni Ahmad Saebeni, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007

Diangsa Wagian, Dkk, Syarat-Syarat Pengajuan Itsbat Nikah Menurut Ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar, Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 2, No. 1, Juni 2021.

Feri Kurniawan, Abd. Qohar, Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih, Al-Manhaj, Vol. 3, No. 1 Januari – Juni 2021.

Jamaludin, Nanda Amalia, Hukum Perkawinan, (Lhouksemawe: Unimal Press, 2016).

Meita Johan Oe, Isbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia, Pranata Hukum Volume 8 No 2 Juli 2013.

Nurul Fadilah, Analisis Efektivitas Kumulasi Perkara Permohonan Itsbat Nikah dan Gugat Cerai, Tafahus: Jurnal Pengkajian Islam, Vol.2, No.2 (2022).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).

Royana Latif, Sofyan AP. Kau, Progresivitas Hakim Terhadap Perkara Isbat Nikah Poligami Di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Analisis Tentang Putusan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018), As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 2, No. 1. Februari 2021.

Rachmadi Usman, Hukum Pencatatan Sipil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Rangga Suganda, Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2022.

Sakban Lubis, DKK, Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) , (Jambi:Sonpedia Publishing, 2023).

Sakban Lubis, DKK, Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) , (Jambi:Sonpedia Publishing, 2023).

Supriadi, Perkawinan Sirri dalam Perspektif hukum Di Indonesia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Yudisia, Vol. 8 No. 1, Juni 2017.

Sudono, Sebuah Rekontruksi Perkawinan Melalui Isbat Nikah, melalui dari laman http://pa-blitar.go.id/pablweb/informasi-pengadilan/162-sebuah-rekontruksi-perkawinan melalui-isbat-nikah.html.

Sheila Kusuma Wardani Amnesti, Tinjauan Yuridis Kumulasi Gugatan Cerai Dan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Magelang,

St. Syahruni Usman, Solusi Penyelesaian Perceraian Yang Tidak Dicatat, Tahkim Vol. XI No. 1, Juni 2015.

Sheila Kusuma Wardani Amnesti, Tinjauan Yuridis Kumulasi Gugatan Cerai Dan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Magelang, artikel di akses dari laman https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi1wNWfrMGEAxVezTgGHY_7DtYQFnoECA4QAQ&url=https%3A%2F%2Fjurnal.umpwr.ac.id%2Findex.php%2Famnesti%2Farticle%2Fdownload%2F178%2F70%2F&usg=AOvVaw3kYk_E2aILzH6x_xf8uA4B&opi=89978449.

Sheila Kusuma Wardani Amnesti, Tinjauan Yuridis Kumulasi Gugatan Cerai.

Salinan Putusan Pengadilan Agama Cibinong, nomor : 6787/Pdt.G/2023/PA.Cbn

Salinan Putusan Pengadilan Agama Cibinong, nomor : 6787/Pdt.G/2023/PA.Cbn

Salinan Putusan Pengadilan Agama Cibinong, nomor : 5168/Pdt.G/2023/PA.Cbn

Salinan Putusan Pengadilan Agama Cibinong, nomor : 5168/Pdt.G/2023/PA.Cbn

Yayan Sopyan, “Itsbat Nikah bagi yang tidak tercatat setelah diberlakukannya UU No Tahun 1974 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jakarta: Jurnal Ahkam Syariah dan Hukum No.08 (April 2002).

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: inar Grafika, 2007).

Zainuddin dan Afwan Zainudin, , Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya di tinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (Yogyakarta: Deepublish, 2017).

Zainuddin, Khairina & Sulastri, Itsbat Talak dalam Perspektif Hukum Perkawinan, Al-Aḥwāl, Vol. 12, No. 1, Tahun 2019.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Mulyadi, Yumarni, A., & Rumatiga, H. . (2024). Analisis Hukum Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menerima Komulasi Gugatan Antara Itsbat Nikah dan Cerai Menurut Undang-Undang Peradilan Agama. Karimah Tauhid, 3(8), 8482–8495. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14387
Abstract viewed = 10 times