Sejarah Berdirinya, Fungsi dan Tujuan Koprasi Syariah Sebagai Penggerak Perekonomian di Indonesia

Authors

  • R Ali Pangestu Universitas Djuanda
  • Siti Nurhaliza Azzahra Universitas Djuanda
  • Syahrul Aryanto Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14077

Keywords:

Lembaga Keuangan, Perekonomian, Koperasi, Indonesia

Abstract

Koperasi Syariah sebagai penggerak perekonomian di Indonesia merupakan sesuatu yang penting dalam konteks perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Koperasi Syariah telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi indonesai dan memiliki akar sejarah yang panjang. Sejak pertama kali diperkenalkan, Koperasi Syariah telah menjadi salah satu bagian yang penting memajukan perekonomian masyarakat, terutama dalam konteks keberlanjutan dan inklusi ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan bibliografi, didapatkan dari jurnal ilmiah dan buku-buku yang sesuai dengan penelitian yang diteliti, penelitian kualitatif yang kami gunakan pada jurnal ini. Pendekatan kualitatif dengan menggunakan strategi kajian literatur yang jelas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa koperasi syariah beroperasi sesuai dengan prinsip hukum syariah yang menjamin keberkahan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh individu-individu yang memahami ekonomi syariah dan mampu menularkan ilmu tersebut kepada masyarakat sebagai anggota koperasi. Tujuannya  agar masyarakat  memahami manfaat dari  lembaga koperasi syariah dan memilih koperasi syariah dibandingkan lembaga ekonomi  konvensional.

References

Abdurahman, D. H. (2022). Sumber Dan Norma Ekonomi Syariah Dalam Lembaga Keuaangan Syariah. Ecobankers: Journal Of Economy an Bangking 3.1, 22-29.

Dewi Agustiya Ningsih, A. H. (2018). ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI SYARIAH DAN KOPERASI KONVENSIONAL. Jurnal PETA Vol. 3 No. 1,, 85-94.

Ismail Munawar, S. D. (2014). Sistem Ekonomi Indonesia Tafsiran Pancasila dan UUD 1945. Erlangga.

Lestari, Y. J. (2021). Dasar Hukum Pegadaian Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI . Jurnal Hukum Ekonomi Islam 5(2), 144-153.

Lia Olivia Zahara, A. A. (2023). Koperasi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen VOl. 1, No. 4, 276-285.

Muhammad Wandisyah R. Hutagalung, S. B. (2021). Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7(03), 1494–1498.

Sofiana, T. (2014). Kontruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka Sistem Koprasi. Jurnal Hukum Isalm 12(2), 135-151.

Sofiani, T. (2014). KONSTRUKSI NORMA HUKUM KOPERASI SYARIAH DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM KOPERASI NASIONAL. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, 135-151.

Tahiya, Suaib and Hasan, Muhammad (2010) Koperasi 1: Pengantar, Sejarah Ideologi, dan Perkembangannya di Indonesia. Badan Penerbit UNM, Makassar. ISBN ISBN 978-602-8111-89-8

Yuniar, A. A. (2021). Bisnis Koperasi Syariah Di Indonesai. Islamic Economics , 79-88.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Pangestu, R. A. ., Azzahra, S. N. ., & Aryanto, S. . (2024). Sejarah Berdirinya, Fungsi dan Tujuan Koprasi Syariah Sebagai Penggerak Perekonomian di Indonesia . Karimah Tauhid, 3(7), 7424–7435. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14077
Abstract viewed = 1 times