Analisis Hukum Sistem Pengamanan Pimpinan oleh Korps Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Main Article Content

I Ketut Nanda Raditya Raditya
Endeh Suhartini
Nyi Mas Gianti B. Erbiana

Abstract

Namun implementasi sistem pengamanan markas kepolisian selama ini masih dirasa belum maksimal, sehingga dapat membahayakn keselamatan pimpinan jika ada orang yang dengan sengaja ingin melukai, membunuh atau melakukan tindakan kriminal lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengamanan pimpinan oleh Korps Brimob berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan dan hambatan yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menjadikan persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat, lembaga, organisasi, dan sebagainya sebagai objek kajian dengan pendekatan normatif atau peraturan perundang-undangan, doktrin, teori, asas, dan norma. Hasil penelitian ini menunjukkan Sistem Pengamanan Pimpinan Oleh Korps Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan untuk adanya pelayanan polisi. Pengawalan yang dilakukan terhadap pimpinan dilakukan di beberapa tempat, yaitu: 1) Di kantor, 2) Di kediaman (Rumah Dinas),  3) Dalam perjalanan dinas. Sistem yang dijalankan dalam pengawalan pimpinan dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur, yaitu: 1) polisi umum, 2) brimob, 3) polantas (untuk kelancaran jalan), 4) menggunakan fasilitas prasarana, 5) regulasi.

Article Details

How to Cite
Raditya, I. K. N. R., Endeh Suhartini, & Nyi Mas Gianti B. Erbiana. (2024). Analisis Hukum Sistem Pengamanan Pimpinan oleh Korps Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karimah Tauhid, 3(4), 5233–5247. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13100
Section
Articles

References

Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2018.

Philipus M. Hadjon Dalam Paper berjudul “Tentang Wewenang", tanpa tahun

Rico Amelda Dahniel, Perubahan Sosial atau Evaluasi Sosial, UI, Jakarta, 2014.

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Press Sindo, Yogyakarta, 2010.

Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, Penegakan Hukum Di Lapangan Okh Pain, Dinas Hukum Polri, Polri, Jakarta, 2017.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar llmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2014.

The Indonesian Center for Police & Security Studies, Strategi Pengamanan Obyek Vital Nasional, ICPSS, Jakarta, 2010.

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.