Implementasi Fungsi Pengawasan Pengusahaan Air Tanah di Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor

Main Article Content

Nopian

Abstract

Kebutuhan akan air bersih yang mencapai 80% bergantung pada air tanah, terutama pusat industri, di daerah perkotaan dan pemukiman. Kabupaten Bogor berada di bawah Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor, menonjol sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pengusaha air tanah berizin tertinggi. Data per Desember 2021 mencatat 1.456 perusahaan yang memiliki izin, 942 titik sumur, dan pengolahan air sebanyak 17.200.963 m3. Penelitian ini berfokus di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor, menggunakan wawancara dengan responden serta data sekunder seperti peraturan, berita, dan literatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi fungsi pengawasan dalam pengusahaan air tanah oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor. Selain itu, penelitian juga mencari hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam pengawasan pengusahaan air tanah dan solusi yang telah diterapkan oleh Seksi Air Tanah Cabang ESDM Wilayah II Bogor. Hasil penelitian ini mencakup: (1) Implementasi Fungsi Pengawasan Pengusahaan Air Tanah di Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor masih belum optimal karena masih banyak pelaku yang tidak memiliki izin. (2) Ada berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal, dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Wilayah II Bogor. (3) Seksi Air Tanah di Dinas ESDM Wilayah II Bogor telah melakukan upaya-upaya, termasuk peninjauan langsung ke lokasi.

Article Details

How to Cite
Nopian. (2023). Implementasi Fungsi Pengawasan Pengusahaan Air Tanah di Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor. Karimah Tauhid, 2(6), 2415–2423. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i6.10752
Section
Articles

References

Wawan Setiawan, Abubakar Iskandar, Ginung Pratidina, Jurnal GOVERNANSI P-ISSN 2442-3971; e-ISSN 2549-7138 Volume 4 Nomor 1, April 2018;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;

Anindyadevi Aurellia, Apa Itu Implementasi Pengertian Tujuan Dan Contoh-Penerapannya, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6185222/apa-itu-implementasi-pengertian-tujuan-dan-contoh-penerapannya, 18 Juli 2022;

Ayu Lintang Prafitri, Implementasi Kebijakan Pengawasan Dalam Izin Pengelolaan Air Tanah Di Kota Semarang, Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, 2019;