Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam Upaya Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi

Main Article Content

Endeh Suhartini
Ani Yumarni
Siti Maryam

Abstract

Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan program pemerintah yang memberikan hak belajar tiga semester kepada mahasiswa seluruh Indonesia di luar program studi. Program tersebut diberikan oleh Pemerintah    melalui perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu pembelajaran sekaligus kemampuan  lulusan dalam mengabdikan ilmunya di masyarakat. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan di lingkungan perguruan tinggi serta mengetahui hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya bagi program studi yang sudah berpartisipasi dalam melaksanakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta metode empiris dengan observasi dan wawancara terhadap berbagai pihak yang berkepentingan di lingkungan kampus yang telah melaksanakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan sasaran untuk meningkatkan pembelajaran serta mutu lulusan dalam pelaksanaannya belum maksimal karena masih terdapat mitra perguruan tinggi yang belum melaksanakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta belum tersedianya fasilitas teknologi yang disiapkan oleh perguruan tinggi guna mendukung hal tersebut. Adapun hambatan dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diantaranya sosialisasi dan interaksi pemahaman mahasiswa dan dosen serta fasilitas program pendukung yang belum maksimal. Selain itu, sinyal jaringan internet pun menjadi kendala.

Article Details

How to Cite
Suhartini, E., Yumarni, A., & Maryam, S. (2022). Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam Upaya Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi. Didaktika Tauhidi: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 9(1), 65–78. https://doi.org/10.30997/dt.v9i1.5031
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi Keadilan Sosial : Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Azhary, M. T. (1992). Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam Implementasinya pada

Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bulan Bintang.

Dirjen Pendidikan Tinggi. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Fauziah, S. P., & Roestamy, M. (2020). Pendidikan Karakter Berbasis Tauhid. Rajawali Pers.

Hamzah, A. S. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Wanita beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun

tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran beserta Keluarganya. Jurnal Hukum & Pembangunan,

(2), 256. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.78

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (1997). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum

Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia: Persfektif Internasional, Regional, dan Nasional. RajaGrafindo Persada.

Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. FIAT

JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Suseno, F. M. (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama.

Wahjono, P. (1989). Pembangunan Hukum di Indonesia. Indonesia Hill Co.