Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam Upaya Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi
Main Article Content
Abstract
Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan program pemerintah yang memberikan hak belajar tiga semester kepada mahasiswa seluruh Indonesia di luar program studi. Program tersebut diberikan oleh Pemerintah melalui perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu pembelajaran sekaligus kemampuan lulusan dalam mengabdikan ilmunya di masyarakat. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan di lingkungan perguruan tinggi serta mengetahui hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya bagi program studi yang sudah berpartisipasi dalam melaksanakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta metode empiris dengan observasi dan wawancara terhadap berbagai pihak yang berkepentingan di lingkungan kampus yang telah melaksanakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan sasaran untuk meningkatkan pembelajaran serta mutu lulusan dalam pelaksanaannya belum maksimal karena masih terdapat mitra perguruan tinggi yang belum melaksanakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta belum tersedianya fasilitas teknologi yang disiapkan oleh perguruan tinggi guna mendukung hal tersebut. Adapun hambatan dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diantaranya sosialisasi dan interaksi pemahaman mahasiswa dan dosen serta fasilitas program pendukung yang belum maksimal. Selain itu, sinyal jaringan internet pun menjadi kendala.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. PROPOSED POLICY FOR JOURNALS THAT OFFER OPEN ACCESS
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
2. PROPOSED POLICY FOR JOURNALS THAT OFFER DELAYED OPEN ACCESS
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

References
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi Keadilan Sosial : Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Azhary, M. T. (1992). Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam Implementasinya pada
Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bulan Bintang.
Dirjen Pendidikan Tinggi. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Fauziah, S. P., & Roestamy, M. (2020). Pendidikan Karakter Berbasis Tauhid. Rajawali Pers.
Hamzah, A. S. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Wanita beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun
tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran beserta Keluarganya. Jurnal Hukum & Pembangunan,
(2), 256. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.78
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (1997). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum
Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia: Persfektif Internasional, Regional, dan Nasional. RajaGrafindo Persada.
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. FIAT
JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Suseno, F. M. (2016). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama.
Wahjono, P. (1989). Pembangunan Hukum di Indonesia. Indonesia Hill Co.