Implementasi Akad Muzara’ah Dalam Meningkatkan Pendapatan Buruh Tani Di Desa Sukaharja

Main Article Content

Tuti Kurnia
Imam Abdul Aziz

Abstract

Buruh tani di Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor memiliki beberapa kelemahan diantaranya adalah rendahnya tingkat pendapatan, bekerja musiman, terbatasnya lahan garapan dan memiliki keahlian yang terbatas hanya dibidang pertanian.  Hal ini menyebabkan  kondisi perekonomian rumah tangga buruh tani cenderung berada didalam lingkaran kemiskinan. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pendapatan buruh tani dengan menggunakan akad muzara'ah yang meningkatkan intensitas bekerja sehingga buruh tani dapat secara kontinue mendapatkan pendapatan. Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah dengan menggunakan pendampingan dan partisipan.  Dimana buruh tani berperan aktif dalam kegiatan pengabdian yang diselenggarakan dengan dilakukan pendampingan. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, buruh tani diarakan untuk menanam kemangi di area lahan seluas 135 meter persegi dengan menggunakan polibag dengan total jumlah polibag sebanyak 2000 polibag.  Implementasi muzaraah dalam kegiatan pengabdian ini dengan menggunakan muzaraah bertingkat.  Pihak yang terlibat dalam kegiatan muzaraah ini meliputi buruh tani, pemilik tanah dan pemilik modal.  Muzaraah pertama dilakukan antara buruh tani dan pemilik modal dengan nisbah bagi hasil 60:40 dan muzaraah tingkat kedua dilakukan antara pemilik modal dan pemilik tanah dengan nisbah bagi hasil 50:50.  Hasil kerjasama menunjukkan  jumlah  modal yang dikeluarkan sebesar Rp. 5.000.000,-, jumlah pendapatan penjualan kemangi polibag Rp.4000.000,-, jumlah pengembalian pembiayaan di bulan pertama adalah Rp. 1.500.000,- sehingga jumlah keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp 2.500.000,-. petani mendapatkan bagi hasil sebesar Rp. 1.500.000,- dalam waktu 1 bulan.  Sementara itu, pemilik modal mendapatkan bagi hasil sebesar Rp. 1.000.000,-.  Kemudian muzaraah dilakukan dengan pemilik tanah dengan bagi hasil 50:50 atau Rp.500.000,-masing-masing.

Article Details

How to Cite
Kurnia, T., & Aziz, I. A. (2022). Implementasi Akad Muzara’ah Dalam Meningkatkan Pendapatan Buruh Tani Di Desa Sukaharja. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 56–64. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i1.5442
Section
Articles
Author Biography

Imam Abdul Aziz, Universitas Djuanda Bogor

Perbankan Syariah

References

______. 2018. Profil Desa Sukaharja.

Sabiq, S. 1996. Fiqh As Sunnah. Al Maarij. Bandung

Taqiyuddin, I. 2008. Terjemahan Kifayatul Akhyar. Jilid III. PT Bina Ilmu. Surabaya