PENINGKATAN PEMAHAMAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Peningkatan Pemahaman serta Kesadaran Hukum merupakan salah satu bagian dari pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga dan serta individu-individu yang tergabung di dalam nya. Hukum Lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti seluasluasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari kegiatan sosialisasi di Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir ini adalah dalam rangka guna untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami mengenai Hukum Lingkungan Pasca berlakunya UU nomor 11 Tahun 2020 Pada Masyarakat Desa Pardomuan Ajibata, Toba Samosir. Target kegiatan sosialisasi ini secara umum adalah masyarakat desa Pardomuan Ajibata meningkat pemahaman hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Agar masyarakat desa Pardomuan Ajibata sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara; 2). Masyarakat desa Pardomuan Ajibata memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum lingkungan; 3). Serta terbentuknya suasana di dalam masyarakat yang aman tentram, lingkungan yang terjaga dan untuk aparatur pemerintah desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintah desa. Metode kegiatan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Articles published in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- By publishing in Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.
References
Alhayyan, Riadhi., Suhaidi., Al Fajar, Muhammad., Khairrunnissa, Siti. “Pertanggungjawaban Perdata Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang”. Community Development Journal, vol. 2, no. 3, November 2020. Hal. 1122-
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 57-59.
Sood, Muhammad. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2019.