IDEAL CONDITION OF THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM IN AN EFFORT TO DERADICALIZE THE CRIMINAL ACT OF TERRORISM TO ACHIEVE SUBSTANTIAL JUSTICE

Authors

  • Muhammad Taufiq Lecturer of Law Faculty of Djuanda University, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v3i2.963

Keywords:

Terrorists, Terrorism, Human Rights, Local Wisdom

Abstract

The purpose of this study is to examine how law enforcement and prevention efforts and Deradicalisation of terrorism acts in the perspective of Human Rights, Local Wisdom, and realizing a Substantial Justice Criminal System in Indonesia. The approach method used in this scientific work is the normative juridical approach method. With the presentation of data qualitatively. This study emphasizes that the law as a means of law enforcement in Indonesia, especially in the enforcement of Law on Combating Terrorism Crime. The result of this research is that it can be concluded that local wisdom in communal society can be used as media to optimize and strengthen the role of society in countering radical groups and terrorists can be an option to minimize the negative effects caused by the approach of security (hard approach). 

References

BUKU :

Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2000
Alex Conte, Human Rights in the Prevention and Punishment of Terrorism, Commonwealth Approaches: The United Kingdom, Canada, Australia, and New Zealand, Springer, London, 2010.
Barry Buzan, Ole Waever, Jaap de Wilde, Security, A New Framework for Analysis, Lynne Reinner Publishers, London, 1998.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary. Edisi Delapan, West Publishing CO, Amerika Serikat, 2004.
Dr. Indrianto SenoAdjie , SH, MH, “Terorisme” Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam perspektif hukum pidana.
Muhammad Taufiq, Keadilan Substansial Memangkass Rantai Birokrasi Hukum, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Muhammad Taufiq, Serial Terorisme Demokrasi 2 : Densus dan Terorisme Negara, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Steve Tsang (.ed), Intelligence and Human Rightss In The Era Of Global Terrorism, Praeger Security International, London, 2007.
Sukawarsini Djelantik, Terorisme Tinjauan Psiko-Politis. Peran Media, Kemiskinan, dann Keamanan Nasional, Yayasann Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum dan Metode-Metode Kajiannya, BPHN, Jakarta, 1980.
Abdul Latief. 2010. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil, dalam Jurnal Konstitusi Volume 1 Nomor 1 Februari 2010
Dr. Indrianto SenoAdjie , SH, MH, “Terorisme” Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam perspektif hukum pidana.
Mahrus Ali. 2007. Sistem Peradilan Pidanaa Progresif: Alternatif dalam Penegakkan Hukum Pidana, dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 April 2007 Hlm. 217
T. Nasrullah, Tinjauan Yuridis Aspekk Hukum Materil Maupunn Formil Terhadap UU No. 15/2003 Tentang Pemberantasann Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol.4 No.I September 2005: 65-76.
UNDANG-UNDANG:

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasii Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaann dan Perlakuan atauu Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkann Martabat Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783)
Undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dann Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaann Terorisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608)
Sumber Lainnya:
http://www.komisihukum.go.id.Administrasi Peradilan-Laporan Akhir
Amir Syamsuddin, “ Menegakkan Hukum Tanpa Rasa Keadilan”, Kompas Cyber Media, 30 Juli 2004
Dafri Agussalim, “ Mencari Cara Memerangi Terorisme”, Kompas Cyber Media, (Kamis 23 Agustus 2003). Di akses tanggal 15 Agustus 2017
Dr. Petrus Reinhard Golose, Strategi Penguatan Hukum dan Deradikalisasi dalam Mengeliminasi Tindakan Pidana Terorisme.
Frans Hendra Winata, “ Terorisme itu Kejahatan Luar Biasa” , Kompas Cyber Media, http://www.kompas.com. (11 September 2004), Diakses tanggal 15 Agustus 2017
KontraS, Potret Buram Densus 88 Anti Teror Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia, Diakses di http://www.kontras.org/buletin/indo/DENSUS.pdf, Pada 15 Agustus 2017 Pukul 12.30 WIB
Prof. Adrianus Meliala, Ph.D, Rule of Law dalam Kontra Terorisme. Kuliah Terorisme dan Kontraterorisme, Program Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia. Jakarta, Pada 2 November 2015
Usman Hamid, Pengembangan Pemikiran dan Solusi Strategis Penanggulangan Aksi Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM, hlm 1

Additional Files

Published

2017-09-01

How to Cite

Taufiq, M. (2017). IDEAL CONDITION OF THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM IN AN EFFORT TO DERADICALIZE THE CRIMINAL ACT OF TERRORISM TO ACHIEVE SUBSTANTIAL JUSTICE. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 3(2), 161–172. https://doi.org/10.30997/jhd.v3i2.963
Abstract viewed = 291 times