EFEKTIFITAS PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENERTIBKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DI LAHAN PENAMBANGAN PT ANTAM Tbk DARI SISI PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2049Keywords:
Efektifitas, Peranan Kepolisian, Penambangan Emas Tanpa IzinAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peranan kepolisian dalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di PT Antam Tbk Kabupaten Bogor, 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala penegakan hukum yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di PT Antam Tbk Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang melakukan pendekatan kualitatif yang melihat dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Peranan kepolisian dalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di PT Antam Tbk Kabupaten Bogor yaitu Pores Bogor dan Polda Jabar dan TNI dan istansi terkait melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi, pre-emtif dan preventif serta represif. Upaya pre emtif dengan mengadakan sosialisasi penertiban PETI di PT Antam sekaligus mengajak seluruh stake holder berpartisipasi serta mendukung penertiban PETI di PT Antam, ngariung bareng polisi dan dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan akan membongkar sendiri alat gelundungan. Upaya preventif yaitu mengadakan patroli skala besar (gabungan TNI, Polri, Pemda dan Kejaksaan serta security Antam). Upaya Represif dengan melakukan penangkapan dan menyidikan hukum terhadap gurandil dalam rangka penegakan hukum, 2) Kendala penegakan hukum yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di PT Antam Tbk Kabupaten Bogor yaitu faktor substansi perundang-undangan, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor budaya hukum masyarakatReferences
Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press, 2006
M. Arif Setiawan, Jurnal Hukum Ius Quia iustum Reformasi Hukum Pidana, Jurnal Hukum No. ll, Tahun 2010
Martin Roestamy, dkk., Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Bogor: Fakultas Hukum Unida, 2015
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Http://m.antaragorontalo.com/berita/7382/gubernur-gorontalo-sidak-tiga-titik-penambangan-liar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id