ANALYSIS OF BAWASLU'S AUTHORITY IN HANDLING ELECTION VIOLATIONS AFTER DETERMINATION OF NATIONAL ELECTION RESULTS
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v10i1.6939Keywords:
Authority, Bawaslu, National Election, ViolationAbstract
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi secara langsung, baik untuk pemilihan presiden, dewan perwakilan, serta untuk pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara demokratis sebagai ciri khas dari Negara yang menganut system demokrasi terbuka. ngginya tensi politik mengakibatkan banyak pelanggraan pemilu yang dilakukan oleh kontestan pemilu, penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemantau pemilu. Terdapat beberapa jenis dalam pelangarana pemilu, yaitu (1) pelanggaran Pidana (2) Pelangaran Kode Etik (3) Pelanggaran Administrasi serta (4) Pelanggran Pemilu lainnya. Bawaslu memiliki peran dalam proses tahapan awal dugaan tindak pidana pemilu dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lice specialis)
References
Buku
Bagus Sarwono. 2014. Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan. Bawaslu Provinsi DIY. Yogyakarta.
Budiarjo, M 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Didik Supriyanto, 2014, Penguatan Bawaslu Optimalisasi Posisi, Organisasi dan Fungsi dalam Pemilu 2014. Diambil dari: http://www.rumahPemilu.org
Huda, N & Imam Nasef, N 2017, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta.
I Dewa Gede Atmadja, et.al, 2013, Membangun Hukum yang Bermartabat, Malang.
Thaib, D 2009, Ketatanegaraan Indonesia: Perspektif Konstitusi, Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta.
I Dewa Gede Atmadja, et.al, 2013, Membangun Hukum yang Bermartabat, Malang.
Sarwono, B 2014, Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan, Bawaslu Provinsi DIY, Yogyakarta.
Jurnal
Trijono, Rachmat. (2019). “Mendorong Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT, 5(2), 77-84. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/1-5-2-2019.
Yumarni, Ani. (2020). "Refleksi Filosofis dari Kisah ‘Les Miserables’: Tinjauan Keadilan Perspektif Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam." Jurnal Hukum De'rechtsstaat 6.2. Hlm. 85-98. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/3345.
Zuhad Aji Firmantoro, Z. (2017). Dilema Penanganan Pelanggaran Pemilu Legislatif, The Phinisi Press,Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vikri Pranata Alif Utama, Harswendo Shandy Yudha, Alia Sanaya Ulfah, Rizal Syamsul Ma'arif, Hidayat Rumatiga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id