ANALYSIS OF BAWASLU'S AUTHORITY IN HANDLING ELECTION VIOLATIONS AFTER DETERMINATION OF NATIONAL ELECTION RESULTS

Authors

  • Vikri Pranata Alif Utama
  • Harswendo Shandy Yudha Faculty of Law, Universitas Djuanda
  • Alia Sanaya Ulfah Faculty of Law, Universitas Djuanda
  • Rizal Syamsul Ma'arif Faculty of Law, Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Faculty of Law, Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v10i1.6939

Keywords:

Authority, Bawaslu, National Election, Violation

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi secara langsung, baik untuk pemilihan presiden, dewan perwakilan, serta untuk pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara demokratis sebagai ciri khas dari Negara yang menganut system demokrasi terbuka. ngginya tensi politik mengakibatkan banyak pelanggraan pemilu yang dilakukan oleh kontestan pemilu, penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemantau pemilu. Terdapat beberapa jenis dalam pelangarana pemilu, yaitu (1) pelanggaran Pidana (2) Pelangaran Kode Etik (3) Pelanggaran Administrasi serta (4) Pelanggran Pemilu lainnya. Bawaslu memiliki peran dalam proses tahapan awal dugaan tindak pidana pemilu dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lice specialis)

References

Buku

Bagus Sarwono. 2014. Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan. Bawaslu Provinsi DIY. Yogyakarta.

Budiarjo, M 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Didik Supriyanto, 2014, Penguatan Bawaslu Optimalisasi Posisi, Organisasi dan Fungsi dalam Pemilu 2014. Diambil dari: http://www.rumahPemilu.org

Huda, N & Imam Nasef, N 2017, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana, Jakarta.

I Dewa Gede Atmadja, et.al, 2013, Membangun Hukum yang Bermartabat, Malang.

Thaib, D 2009, Ketatanegaraan Indonesia: Perspektif Konstitusi, Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta.

I Dewa Gede Atmadja, et.al, 2013, Membangun Hukum yang Bermartabat, Malang.

Sarwono, B 2014, Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan, Bawaslu Provinsi DIY, Yogyakarta.

Jurnal

Trijono, Rachmat. (2019). “Mendorong Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT, 5(2), 77-84. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/1-5-2-2019.

Yumarni, Ani. (2020). "Refleksi Filosofis dari Kisah ‘Les Miserables’: Tinjauan Keadilan Perspektif Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam." Jurnal Hukum De'rechtsstaat 6.2. Hlm. 85-98. https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/view/3345.

Zuhad Aji Firmantoro, Z. (2017). Dilema Penanganan Pelanggaran Pemilu Legislatif, The Phinisi Press,Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Pranata Alif Utama, V., Yudha, H. S., Ulfah, A. S., Ma’arif, R. S., & Rumatiga, H. (2024). ANALYSIS OF BAWASLU’S AUTHORITY IN HANDLING ELECTION VIOLATIONS AFTER DETERMINATION OF NATIONAL ELECTION RESULTS. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 10(1), 114–120. https://doi.org/10.30997/jhd.v10i1.6939
Abstract viewed = 5 times