HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Dadang Suprijatna University Law Faculty Lecturer Djuanda Bogor

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v2i1.656

Keywords:

Human Rights Legal Aid

Abstract

 

This study aims to answer how the implementation of legal aid as access to justice for poor people? And any obstacles encountered in the implementation of legal aid? From the results of studies conducted with methods and rules of studies in jurisprudence showed that the implementation of legal aid for people who could not be implemented properly for their deviations in practice, such as the implementation of legal assistance through mentoring new advocate can be enjoyed by the public at the time of inspection advanced not at the time of the initial inspection and the inspection process is ongoing, but without the presence of lawyers, can still be found action advocates who refuse to provide legal aid, as advocates considered less professional and discrimination in the implementations of legal aid. The factors inhibiting the implementation of legal aid for poor people can be classified and divided into three factors namely, the factor of the substance of the law, a factor legal structure, and the cultural factors of law or culture of the community and law enforcement agencies, such as the lack of public understanding of the right to legal aid refers on mistrust, pessimism and skepticism towards the implementation of legal aid, and elements of attitudes, values, ways of acting and thinking advocates leading to the attitudes or actions of irregularities. Factors that inhibit community is negative community views on the implementation of legal aid as well as concerns in the use of legal aid.

References

Buku-buku
- Muktie Fadjar, Teori-Teori Hukum Komtemporer, Setara Press, Malang, 2013.
- Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, Jakarta, YLBHI, Cetakan 1, 1988.
- Abdurrahman, Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.
- Adnan Buyung Nasution, dkk. Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. LBH Jakarta. 2007.
- Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
- Bernard L Tanya, Penegakan Hukum Dalam Terang Etika, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
- ---------------------, Theodorus Yosep Parera, Samuel F. Lena, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Pusblishing, Yogyakarta, 2014.
- Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Abridged Ninth Edition, Editor in Chief, West, A Thomson Reuters Business, 2010.
- Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
- Ellydar Chaidir, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.
- Handoyo Cipto Hestu. B, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2003.
- I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang 2012.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis, Setara Press, 2015
- Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik, Perspektif Politik Kesejahteraan yang Berbasis Kearifan Lokal, Pro Civil Society dan Gender, Setara Press, Malang, 2011.
- Mahrus Ali, Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, In Court System and Out Court System, Gramata Publishing, Depok, 2011.
- Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
- Marwan M, dan Jimmy P, Kamus Hukum; Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
- Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 2009.
- Novendri M, Nggilu, Hukum dan Konstitusi, Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis, UUI Press, Yogyakarta, 2014.
- Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Jakarta, 2001
- Sartono dan Bhekti Suryani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Adokat, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
- Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadyah University Press, Surakarta, 2004.
- ----------------------, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Jakarta, 2009.
- Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum : Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
- -----------------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
- Soetandyo Wignjosoebroto, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum, Setara Press, 2013
- Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjajaran, Bandung, 2009.
Peraturan-peraturan
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : I/MPR/2003, tentang Pedoman Pengamalan Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
- Kode Etik Advokat Indonesia

Jurnal, Artikel, Makalah, Majalah, Buku Panduan dll.
- Ade Irawan Taufik, Sinergitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat Dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Jurnal Rechtsvinding, (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 2 No. 1, April 2013.
- Agus Raharjo dan Sunarnyo, Penilaian Profesionalisme Advokat Dalam Penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etisnya, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No.2 Desember 2014.
- Asfinawati, Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi, dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta, 2007.
- Dadang Suprijatna, Kedudukan Dan Peranan Advokat Dalam Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Kasus Bantuan Hukum), Tesis, Bogor 2008.
- Forum Dunia Tentang HAM Di Kota Tahun 2011, Globalisasi Hak Asasi Manusia Dari Bawah : Tantangan Ham Di Kota Pada Abad Ke-21, Deklarasi Gwangju Tentang Ham Di Kota, (“Kota” Didefinisikan Sebagai Pemerintah Daerah Dalam Berbagai Ukuran : Daerah, Pengelompokan Perkotaan, Metropolis, Kotamadya Dan Otoritas Daerah Lainnya Yang Dikelola Secara Bebas Sesuai Dengan Agenda Piagam Global Tentang HAM Di Kota), Dilaksanakan pada tanggal 16-17 Mei 2011 Gwangju, Korea Selatan.
- Ihdi Karim Makinara, Pengaruh Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Meninjau UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum), Jurnal Rechtsvinding, (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 2 No. 1, April 2013.
- Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dan Forum Solidaritas LKBH Kampus, Menjamin Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Marginal: Position Paper RUU No. 16 Tahun 2011 dan Peran LKBH Kampus, Agustus 2010.
- Justice for The Poor-The World Bank, Menciptakan Peluang Keadilan, Jakarta: The World Bank, 2005.
- Nasarudin Umar, Konsep Hukum Modern : Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional, Jurnal Walisongo, Vol. 22, No. 1, Mei 2014.
- Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2014.
- Pujiono, Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang, 09 Pebruari 2010.
- Sahuri Lasmadi, Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum, Jurnal Inovatif, Vol. VII, No. II Mei 2014.
- Thalis Noor Cahyadi, Efektifitas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan (Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012), Jurnal Rechtsvinding, (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 2, No. 1, April 2013.
- Yuliawiranti. S, Eksistensi dan Peran Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasca Berlakunya UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Majalah Hukum Nasional, 2014.
- Yusuf Saefudin, Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Idea Hukum, Vol. 1 No. 1, Maret 2015
Website :
- Raisya Andayu Putri, Nurmayani, Marlia Eka Putri, Kebijakan Pengalokasian Dana Bantuan Hukum Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, Jurnal.fh.unila.ac.id
- www.si-pedia.com (situs keluarga pedia).

Downloads

Published

2016-03-01

How to Cite

Suprijatna, D. (2016). HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. urnal ukum DE’RECHTSSTAAT, 2(1), 43–66. https://doi.org/10.30997/jhd.v2i1.656
Abstract viewed = 388 times