PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) PANGAN DI KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Andrie Budiman Universitas Djuanda
  • Nurwati Nurwati
  • Aal lukmanul hakim

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4183

Abstract

Merek memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi global, dan keberadaan merek itu sendiri berguna untuk membedakan produk sejenis. Jika pemilik merek belum terdaftar atau belum memperoleh lisensi, ia dapat merugikan dirinya sendiri karena persaingan komersial yang semakin ketat dan adanya penipuan atau peniruan terhadap barang bermerek tersebut. Perlindungan merek dagang di Indonesia mengikuti prinsip konstitutif (pendaftaran) dan prinsip first-to-file. Artinya merek dagang hanya dapat dilindungi jika didaftarkan pada pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Direktorat Kekayaan Intelektual. Apabila pelaku IKM memiliki produk berupa barang atau jasa yang menggunakan merek  dagang tetapi tidak terdaftar, maka pelaku IKM akan kehilangan perlindungan hukum atas mereknya tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan merek dagang pada Industri Kecil Menengah pangan di Kabupaten Bogor, dan mendapatkan informasi perlindungan merek dagang pada Industri Kecil Menengah pangan  di wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penelitian upaya dalam memberikan perlindungan merek dagang terhadap pada Industri Kecil Menengah pangan adalah dengan cara mendaftarkan mereknya. Sehingga, pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan upaya untuk meningkatkan pelaku industri kecil menengah agar mendaftarkan merek produknya seperti, memberikan sosialisasi dan proses pendampingan Hak Kekayaan Intelektual bagi para IKM pangan, dan memberikan fasilitasi berupa pendaftaran merek untuk industri binaan secara gratis.

References

Buku
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Setara Press, 2017.
Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa
Jurnal
Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2015.
Santoso, Edy. “Pengakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Kemanan dan Kedaulatan Negara.” Jurnal Rechts Vinding 5, no. 1 (2016).
Saraswati, Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya, dan Ibrahim R. “Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 4 (2019): 1.
Internet
BPS Indoenesia. “Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia,” 2019. bogorkab.bps.go.id.
Catriana, Elsa. “‘Teten: Sertifikat Merek Bikin Pelaku Usaha Semakin Percaya Diri ...’” Kompas.com, 17 Juli 2020. https://money.kompas.com/read/2020/07/17/132813226/teten-sertifikat-merek-bikin-pelaku-usaha-semakin-percaya-diri?page=all.
Sumber Lainnya
Wawancara dengan Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor
Wawancara dengan Pengawas Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor
Data Sekunder Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor

Downloads

Published

2021-04-17

How to Cite

Budiman, A., Nurwati, N., & lukmanul hakim, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) PANGAN DI KABUPATEN BOGOR. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 7(1), 21–31. https://doi.org/10.30997/jhd.v7i1.4183
Abstract viewed = 288 times