CRIME OF MONEY LAUNDERING AND MODUS BUSINESS LAW IN PERSPECTIVE
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v1i1.410Keywords:
money laundering, modus, business lawAbstract
ABSTRACT
Advance in science and technology today is an advancement of human civilizations that affect all aspects of life, include the growing and the diverting motifs and forms of crime increasingly. Along with the progress, the business area was not immune used as a means of committing a crime by the offender, one of them is money laundering that harness of advances in technology and the progress of the system that contained in the business area, such as the use of sophistication and to make ease of banking transactions, and other of business activity forms. Proportional to this, various efforts have been undertaken to prevent and to make the space narrower for the perpetrators of this money laundering, particularly by establishing a legal system in the business area that can eradicate the white -collar crime, both national and international research.
Keywords: money laundering, modus, business lawReferences
Buku, Jurnal dan Laporan
Basel AML INDEX 2014. 2014. International Center for Asset recovery (ICAR).
Iwan Kurniawan. 2013. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.
International Standards On Combating Money Laundering And The Financing of Terrorism & Proliferation the FATF Recommendations, February 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga. 2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta : Balai Pustaka.
Laporan Tahunan 2013. 2013. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Mohamad Irvan Olii. 2005. Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 4. Nomor 1. Universitas
Indonesia.
Muladi dan Dwidja Priyatno 2012. Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. Jakarta : Kencana.
Modul E-Learning 1 : Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bagian Kedua : Tipologi Pencucian Uang, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan. 2003. PPATK.
Yunus Husein. 2004. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Hukum
Internasional (Indonesian Journal of International Law). Vol. 1. Nomor 2, Januari, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Center of International Las Studies – Faculty of Law University of Indonesia).
_____________. 2006.Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Profesi Akuntan, Makalah pada Forum Ilmiah Ekonomi Study Akuntasi dan Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia, (TN-JMAI) dengan Tema : Meminimalisasi Money Laundering Melalui Audit Investigasi dalam Mewujudkan Good Governance dan Implikasinya terhadap Profesi Akuntan”. Fakultas Ekonomi, Universitas Bung Hatta, Padang, 08 Mei 2006.
Zanuar Achmad Afandi. , 2013. Dampak Money Laundering di Dunia Perbankan Terhadap Perekonomian di Indonesia, Jurnal Online Universitas Negeri Surabaya, Vol. 1,
No. 3.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/ 20 /Pbi/2010 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Sumber Elektronik
The Financial Action Task Force (FATF), http://www.fatf-gafi.org/
Billy Steel, http://www.laundryman.unet.com/page2_wisml.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis, http://www.pengertianbisnis.com/pengertianbisnis-menurut-ahli-dan-jenis-jenisbisnis/
Wiretransfer, http://en.wikipedia.org/wiki/Wire_tran sfer,
International Narcotics Control Strategic Report (INCSR), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
http://www.state.gov/j/inl/rls/nrcrpt/20
14/.http://www.un.org/sc/committees/1267/in dex.shtml
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id