PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KECIL DENGAN BERKEMBANGNYA MINIMARKET DI WILAYAH KOTA BOGOR (MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BERBISNIS)

Authors

  • TN Syamsah
  • Jacobus Jopie Gilalo

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsh.v6i1.497

Keywords:

kebijakan, perlindungan hukum, dan pedagang kecil.

Abstract

Sistem perekonomian di Indonesia menganut demokrasi ekonomi Pancasila yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, segala kegiatan usaha tidak bertumpu pada suatu kekuatan ekonomi tertentu. Kekuatan pasar tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu, tetapi peran masyarakat ekonomi lemah dapat turut menumbuhkan perekonomian Indonesia dalam persaingan usaha yang sehat dengan mengetahui masalah yang ada terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor terhadap Minimarket dalam wilayah Kota Bogor. Tujuan jangka panjang penelitian ini perlu kebijakan dari pemerintah (daerah) tertentu untuk membatasi tumbuh kembangnya suatu kekuatan ekonomi yang berpengaruh pada ketimpangan ekonomi, sehingga pembatasan perizinan dengan suatu kebijakan yang mengarah kepada keseimbangan pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah tertentu dapat memberikan perlindungan hukum dalam berbisnis secara sehat baik pemilik ekonomi kuat maupun ekonomi lemah. Metode penelitian ini adalah kualitatif dan perspektif. Data yang digunakan adalah secara deskritif analitis untuk menelaah terhadap sinkronisasi dari kebijakan pemerintah daerah tertentu dan keselarasan penerapannya, sehingga data yang terkumpul bersifat kualitatif maka hasil analisis data pun bersifat kualitatif, artinya tidak menggunakan rumus-rumus statistis dan/atau matematis. Dengan demikian, dapat diketahui kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tertentu dalam perizinan memberikan keseimbangan di antara pemilik ekonomi kuat dengan pemilik ekonomi lemah.

Downloads

Published

2015-04-21

How to Cite

Syamsah, T., & Gilalo, J. J. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KECIL DENGAN BERKEMBANGNYA MINIMARKET DI WILAYAH KOTA BOGOR (MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BERBISNIS). Jurnal Sosial Humaniora, 6(1), 33–39. https://doi.org/10.30997/jsh.v6i1.497

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 154 times