PAJAK DAN ZAKAT

Authors

  • tn syamsah

DOI:

https://doi.org/10.30997/jsh.v1i1.73

Abstract

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang, yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal balik (kontra prestasi). Sementara zakat berarti "tumbuh",
"berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan. Sebagai mekanisme pengumpulan uang, pajak dan zakat memiliki kesamaan dan perbedaan dalam pelaksanaannya. Pajak sebagai mekanisme pengumpulan uang
ditujukan untuk membiayai pembangunan; sementara esensi dan tujuan pengumpulan zakat adalah untuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam dengan anggota masyarakat yang kurang beruntung.
Namun demikian, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-163/PJ./2003, zakat dapat dianggap sebagai pengurangan terhadap kewajiban pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan
ini selain memberikan kemudahan bagi ummat Islam Indonesia untuk beribadah sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga Negara, juga menimbulkan keraguan apakah zakat yang digabungkan
dengan pajak dapat memenuhi persyaratan syariah. Kesimpulan tulisan menunjukkan bahwa ditinjau dari perbedaan sasaran pemberian pajak dan zakat, maka terdapat perbedaan besar dalam penerapan
pajak dan zakat.

References

Al-Qura’annul Karim.
Heyneman, Stephen P., Islam and Social
Policy, Vanderbilt University Press, Nashville, 2004.
Gibb, H. A. R., Mohammedanism, Oxford
University Press, Londo, 1957.
KPP Yogyakarta Satu, Seputar Pajak, http://www2.jogja.go.id.
Pass, Steven, Beliefs and Practices of Muslim,
GMP, Jakarta , 2006.
Santoso Brotodihardjo, R., Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Smith, Huston, Agama-agama Manusia,
OBOR, Jakarta, 2001.
Syamsah, T.N., Penerapan Good Corporate
Governance dalam Bidang Perpajakan, Upaya meningkatkan Penerimaan Negara melalui Sektor Pajak, UNIDA Press, Bogor, 2009.
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
Undang-undang no. 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-163/PJ./2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan

Downloads

Published

2010-10-20

How to Cite

syamsah, tn. (2010). PAJAK DAN ZAKAT. Jurnal Sosial Humaniora, 1(1). https://doi.org/10.30997/jsh.v1i1.73

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 223 times