OPTIMALISASI PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGEMBANGKAN INDUSTRI PRODUK HALAL: STUDI PADA INDUSTRI FASHION BUSANA MUSLIM DI PROVINSI LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami sejauh mana peran perbankan syariah dalam mengembangkan industri halal, khususnya dibidang halal fashion. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif berdasarkan hasil penelitian wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan analisis dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah dalam mengembangkan industri halal belum optimal dalam melakukan sosialisasi yang efektif kepada para pelaku industri fashion halal, meskipun telah dilakukan sosialisasi melalui seminar namun belum sepenuhnya sampai pada pelaku industri fashion muslim, di satu sisi masih minimnya promosi terkait produk yang dilakukan oleh perbankan syariah. Sedangkan, potensi bank syariah sendiri dapat mengadakan even-even menarik guna merubah pola pikir masyarakat bahwa bank syariah itu inklusif dan tidak eksklusif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id
References
Agus Sulistyo & Adhi Mulyono. (2011). Kamus Praktis Bahasa Indonesia. ITA.
Amrun Hamidi Nst, & Dini Wahyuni. (2019). Analisis Risiko Halal Supply Chain denganAdopsi Model SCOR (Supply Chain Operations Reference). Talenta Conference Series: Energy and Engineering (EE), 2(4). https://doi.org/10.32734/ee.v2i4.676
Charity, M. L. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 99–108. http://www.
Dessy Anwar. (2001). Kamus Bahasa Indonesia. Karya Abditama.
Dewi. (2021). Wawancara dengan Kasir Elzatta, Bandar Lampung.
Edy Wibowo, dkk. (2005). Mengapa Memilih Bank Syariah? (Cetakan 1). Ghalia Indonesia.
Eni. (2021). Wawancara dengan Kasir Toko Busana Muslim Umma Jilbab.
Faizal Irany Sidharta, R. B. (2018). Optimalisasi Peran Perbankan Syariah Dalam Mendukung Wisata Halal. Distribusi - Journal of Management and Business, 5(2), 1–14. https://doi.org/10.29303/jdm.v5i2.29
Fesyarindonesia.com. (2021).
Gontar Nasution. (2021). Wawancara dengan Pemilik Toko Busana Muslim Hijrah Fashion.
Hendra. (2021). Wawancara dengan Pemilik Toko Hendra Jilbab.
Istiqomah. (2021). Wawancara dengan Pemilik Toko Busana Muslim Fina AA.
Jery. (2021). Wawancara dengan Pemilik Toko Busana Muslim Fina AA.
M. Fuad. (2006). Pengantar Bisnis. Gramedia Pustaka Utama.
M. Nure Rianto Al-Arif & Euis Amalia. (2010). Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Kencana.
M.liputan6.com. (2021).
Matindas, A. M., Pangemanan, S. S., & Saerang, D. P. E. (2015). Pengaruh Capital Adequacy Ratio (Car), Bopo Dan Non Performing Loan (Npl) Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Di Indonesia. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 10(1), 52–66. https://doi.org/10.32400/gc.10.1.7367.2015
Miles, m. b., & Hubberman, M. (2009). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. UI Press.
Moeleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offset.
Muflihin, M. D. (2018). Konstruktor Indikator Halal Dalam Perkembangan Industri Halal Fashion.
Muhammad. (2002). Manajemen Bank Syariah. AMPYKPN.
Nicha Muslimawati. (2021). Kumparan.com.
Ojk.go.id. (2021). No Title.
OJK. (n.d.). Statistik Perbankan Syariah Januari 2021.
Pratiwi, N. (2019). Strategy of Islamic Banks in Facing the Development of Gold Pawn. Jurnal Nisbah, Vol. 5 No., 1–18.
Putra, I. N. N. A. (2015). Riba Dan Pembiayaan Dalam Konsep Hindu. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 19(3), 488–496. https://doi.org/10.26905/jkdp.v19i3.46
Riko. (2021). Wawancara dengan Pemilik Toko Hendra Jilbab.
Setiawan, A. B. (2006). Perbankan Syariah: Challenges dan Opportunity untuk Pengembangan di Indonesia. Jurnal Kordinat, Edisi, VIII(1), 1–42. http://iei.or.id/publicationfiles/Perbankan Syariah, Challenges dan Opportunity Untuk Pengembangan di Indonesia.pdf
Singiresu, S. R. (2009). Engineering Optimization Theory and Practice. Jhon Wiley and Sons.
Syamsu Q. Badu dan Novianty Djafri. (2017). Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Ideas Publishing.
Toriquddin, M. (2010). ETIKA PEMASARAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN RELEVANSINYA DALAM PERBANKAN SYARI ’ AH. 116–125.
Tria. (2021). Wawancara dengan Owner Zoya Cabang Pahoman.
Waharini, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 1. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i1.1-13
Www.bi.go.id. (2021).
Yenita. (2021). Wawancara dengan Kasir Toko Duta Square.
Yulia, Lady. (2015). Halal Products Industry Development Strategy Strategi Pengembangan Industri Produk Halal. Jurnal Bisnis Islam, 8(1), 121–162. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/171/118
Zainudin Ali. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika.