PENGARUH PENGETAHUAN DAN KEPERCAYAAN PELAKU UMKM WILAYAH BOGOR TERHADAP MINAT PEMBIAYAAN MELALUI FINTECH LENDING SYARIAH

Main Article Content

Amanda Rizkita Putri
Bambang Waluyo
Nuraeni Hadiati Farhani

Abstract

Teknologi semakin canggih dan mulai merambah pada inovasi di bidang keuangan (financial technology). Fintech lending konvensional lebih diminati masyarakat dibandingkan dengan fintech lending syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam menggunakan pembiayaan melalui fintech lending syariah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu analisis regresi linear berganda dengan pengambilan sampel convenience sampling. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan tidak berpengaruh signifikan terhadap minat pelaku UMKM Wilayah Bogor menggunakan fintech lending syariah sedangkan kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap minat pelaku UMKM Wilayah Bogor menggunakan fintech lending syariah. Pengetahuan dan kepercayaan berpengaruh pada minat secara simultan.

Article Details

How to Cite
Putri, A. R. ., Waluyo, B. ., & Farhani, N. H. . (2022). PENGARUH PENGETAHUAN DAN KEPERCAYAAN PELAKU UMKM WILAYAH BOGOR TERHADAP MINAT PEMBIAYAAN MELALUI FINTECH LENDING SYARIAH. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 131–139. https://doi.org/10.30997/jsei.v8i1.4879
Section
Articles

References

Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law , 1 (2), 116-132

Bank Indonesia. (2021). Indeks Literasi Ekonomi Syariah diakses dari https://www.bi.go.id/ pada 2 Agustus 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. (2017). Laporan Profil UMKM diakses dari https://perizinan.kotabogor.go.id/ pada 10 Juni 2021

Fatwa DSN-MUI. Diakses dari https://dsnmui.or.id/ pada 14 Februari 2021

Hiyanti, Nugroho, Fitrijanti, dan Sukmadilaga. (2019). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(03), 326-333.

Kotler, P & Keller, K. (2009). Manajemen Pemasaran, Terjemahan Bob Sabran, Jakarta : Penerbit Erlangga

Leong, K. dan Sung A. (2018). FinTech (Financial Technology): What is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way?. International Journal of Innovation, Management and Technology, 9(02), 74-78.

Mappiare, A. (1982). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional

Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Noviyati, A. dan Erawati T. (2020). Pengaruh Persepsi Kemudahan, Kepercayaan dan Efektivitas terhadap Minat Menggunakan Financial Technology (Fintech) (Studi Kasus: UMKM di Kabupaten Bantul). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia Volume ,4(02), 2021

Fadzar, Hidayat, dan Wijayanti I.M.(2020). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6 (2), 583-586.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020) .Perkembangan Fintech Lending dari https://www.ojk.go.id diakses 14 Februari 2021.

Rifa’i, N.M. (2020). Konsep Fintech Lending Dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah. Islamic Economic Journal, 6 (1), 101-122.

Siregar, A. E. (2016). Financial Technology Tren Bisnis Keuangan Ke Depan. http://infobanknews.com diakses 18 Mei 2021.

Slameto. (2010). Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.

Soemohadiwidjojo, A.T. (2018). SOP & KPI Untuk UMKM & Start Up. Jakarta : Penerbit Raih Asa Sukses