PENGARUH PENGETAHUAN DAN KEPERCAYAAN PELAKU UMKM WILAYAH BOGOR TERHADAP MINAT PEMBIAYAAN MELALUI FINTECH LENDING SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Teknologi semakin canggih dan mulai merambah pada inovasi di bidang keuangan (financial technology). Fintech lending konvensional lebih diminati masyarakat dibandingkan dengan fintech lending syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam menggunakan pembiayaan melalui fintech lending syariah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu analisis regresi linear berganda dengan pengambilan sampel convenience sampling. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan tidak berpengaruh signifikan terhadap minat pelaku UMKM Wilayah Bogor menggunakan fintech lending syariah sedangkan kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap minat pelaku UMKM Wilayah Bogor menggunakan fintech lending syariah. Pengetahuan dan kepercayaan berpengaruh pada minat secara simultan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id
References
Baihaqi, J. (2018). Financial Technology Peer-To-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law , 1 (2), 116-132
Bank Indonesia. (2021). Indeks Literasi Ekonomi Syariah diakses dari https://www.bi.go.id/ pada 2 Agustus 2021.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. (2017). Laporan Profil UMKM diakses dari https://perizinan.kotabogor.go.id/ pada 10 Juni 2021
Fatwa DSN-MUI. Diakses dari https://dsnmui.or.id/ pada 14 Februari 2021
Hiyanti, Nugroho, Fitrijanti, dan Sukmadilaga. (2019). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(03), 326-333.
Kotler, P & Keller, K. (2009). Manajemen Pemasaran, Terjemahan Bob Sabran, Jakarta : Penerbit Erlangga
Leong, K. dan Sung A. (2018). FinTech (Financial Technology): What is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way?. International Journal of Innovation, Management and Technology, 9(02), 74-78.
Mappiare, A. (1982). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Noviyati, A. dan Erawati T. (2020). Pengaruh Persepsi Kemudahan, Kepercayaan dan Efektivitas terhadap Minat Menggunakan Financial Technology (Fintech) (Studi Kasus: UMKM di Kabupaten Bantul). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia Volume ,4(02), 2021
Fadzar, Hidayat, dan Wijayanti I.M.(2020). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6 (2), 583-586.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020) .Perkembangan Fintech Lending dari https://www.ojk.go.id diakses 14 Februari 2021.
Rifa’i, N.M. (2020). Konsep Fintech Lending Dalam Perspektif Maqāṣid Syarī’ah. Islamic Economic Journal, 6 (1), 101-122.
Siregar, A. E. (2016). Financial Technology Tren Bisnis Keuangan Ke Depan. http://infobanknews.com diakses 18 Mei 2021.
Slameto. (2010). Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Soemohadiwidjojo, A.T. (2018). SOP & KPI Untuk UMKM & Start Up. Jakarta : Penerbit Raih Asa Sukses