IMPLEMENTASI PSAK NO. 109 UNTUK TRANSAKSI PADA PROGRAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Main Article Content
Abstract
BAZNAS berperan penting dalam mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga perlu memperhatikan pelaporan keuangannya demi mendapat kepercayaan masyarakat. Dana zakat yang diterima dan didistribusikan harus memiliki sistem akuntansi yang jelas, transparan dan sesuai dengan PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Program Zakat Community Development (ZCD) BAZNAS memiliki keistimewaan dalam pelaksanaannya, karena ZCD tidak hanya mendistribusikan dana zakat, tetapi juga memberdayakan mustahik non-amil. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kegiatan program pendayagunaan ZCD, menganalisis implementasi PSAK No. 109 pada program ZCD, dan menganalisis perlakuan pencatatan transaksi penyaluran yang bersifat aset non-kas dan aset non-material pada program ZCD. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dan jenis data ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah BAZNAS melakukan kegiatan Program ZCD bekerjasama dengan Pihak Ketiga Profesional Pemberdaya untuk mengoptimalisasi pendayagunaan zakat. Lembaga Program ZCD sebagai pengelola program melakukan pelaporan atas kegiatan dan transaksi penyaluran program. Kesimpulan penelitian adalah Lembaga Program ZCD telah menjalankan kegiatan program dengan baik sesuai dengan SK BAZNAS No. 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS. Pada pelaporan atas transaksi penyaluran diketahui bahwa Lembaga Program ZCD belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 109 Tahun 2010 tentang Akuntasi Zakat dan Infak/Sedekah.
Kata Kunci: Pendayagunaan Zakat, PSAK No. 109, Zakat Community Development
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420 menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, reproduksi, dan menjual naskah kamiyang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal Syarikah kepada Dewan Redaksi Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam ISSN 2442-4420
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal Syarikah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai IV Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, difaksimilikan ke 02518240985, dan hasil scanning-nya diemailkan ke Jurnal.Syarikah@unida.ac.id
References
Badan Amil Zakat Nasional. SK No. 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS
--------------------------------------. Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Firdaningsih, Wahyudi, M. S., & Hakim, R. (2019). Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks dan Konteks. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah 7(2).
Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Ekonomi Islam 8(1).
Hakim, R. (2017). Dakwah Bil Hal: Implementasi Nilai Amanah dalam Organisasi. IQTISHODIA: Jurnal Ekonomi Syariah.
Hendri, N., & Suyanto. (2015). Analisis Model-Model Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota di Provinsi Lampung. Jurnal AKUISISI 11 (2).
Ikatan Akuntan Indonesia (2010). PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.
Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Qardawi, Y. (2011). Hukum Zakat. Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia.
Rachmawati, E. N., Azmansyah, & Utami, T. T. (2019). Analisis Zakat Produktif dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Manajemen 2(2).
Rosyidah, A. (2012). Implementasi UU No. 23 tahun 2011 Terhadap Legalitas Pengelola Zakat oleh Lembaga Amil Zakat. Skripsi.
Saputro, E., Askandar, N. S., & Afifudin. (2018). Analisis Penerapan PSAK No. 109 Pada Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Pada LAZIS Sabilillah Kota Malang. E-JRA 7(4).
Shahnaz, S. (2016). Penerapan PSAK No. 109 Tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Imliah Efisiensi 16(1).
Wulansari, S. D., & Setiawan, A. H. (2014). Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponegoro Journal Of Economics 3(1).
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat