IMPLEMENTASI PSAK NO. 109 UNTUK TRANSAKSI PADA PROGRAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

Main Article Content

Ervina Putri Aprilia

Abstract

BAZNAS berperan penting dalam mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia sehingga perlu memperhatikan pelaporan keuangannya demi mendapat kepercayaan masyarakat. Dana zakat yang diterima dan didistribusikan harus memiliki sistem akuntansi yang jelas, transparan dan sesuai dengan PSAK No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Program Zakat Community Development (ZCD) BAZNAS memiliki keistimewaan dalam pelaksanaannya, karena ZCD tidak hanya mendistribusikan dana zakat, tetapi juga memberdayakan mustahik non-amil. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kegiatan program pendayagunaan ZCD, menganalisis implementasi PSAK No. 109 pada program ZCD, dan menganalisis perlakuan pencatatan transaksi penyaluran yang bersifat aset non-kas dan aset non-material pada program ZCD. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dan jenis data ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah BAZNAS melakukan kegiatan Program ZCD bekerjasama dengan Pihak Ketiga Profesional Pemberdaya untuk mengoptimalisasi pendayagunaan zakat. Lembaga Program ZCD sebagai pengelola program melakukan pelaporan atas kegiatan dan transaksi penyaluran program. Kesimpulan penelitian adalah Lembaga Program ZCD telah menjalankan kegiatan program dengan baik sesuai dengan SK BAZNAS No. 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS. Pada pelaporan atas transaksi penyaluran diketahui bahwa Lembaga Program ZCD belum sepenuhnya menerapkan PSAK No. 109 Tahun 2010 tentang Akuntasi Zakat dan Infak/Sedekah.


Kata Kunci: Pendayagunaan Zakat, PSAK No. 109, Zakat Community Development

Article Details

How to Cite
Putri Aprilia, E. (2021). IMPLEMENTASI PSAK NO. 109 UNTUK TRANSAKSI PADA PROGRAM PENDAYAGUNAAN ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL. Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 121–126. https://doi.org/10.30997/jsei.v7i2.4857
Section
Articles

References

Badan Amil Zakat Nasional. SK No. 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS

--------------------------------------. Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Firdaningsih, Wahyudi, M. S., & Hakim, R. (2019). Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks dan Konteks. EQUILIBRIUM: Jurnal Ekonomi Syariah 7(2).

Fitri, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Ekonomi Islam 8(1).

Hakim, R. (2017). Dakwah Bil Hal: Implementasi Nilai Amanah dalam Organisasi. IQTISHODIA: Jurnal Ekonomi Syariah.

Hendri, N., & Suyanto. (2015). Analisis Model-Model Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota di Provinsi Lampung. Jurnal AKUISISI 11 (2).

Ikatan Akuntan Indonesia (2010). PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Qardawi, Y. (2011). Hukum Zakat. Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia.

Rachmawati, E. N., Azmansyah, & Utami, T. T. (2019). Analisis Zakat Produktif dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Manajemen 2(2).

Rosyidah, A. (2012). Implementasi UU No. 23 tahun 2011 Terhadap Legalitas Pengelola Zakat oleh Lembaga Amil Zakat. Skripsi.

Saputro, E., Askandar, N. S., & Afifudin. (2018). Analisis Penerapan PSAK No. 109 Pada Lembaga Amil Zakat (Studi Kasus Pada LAZIS Sabilillah Kota Malang. E-JRA 7(4).

Shahnaz, S. (2016). Penerapan PSAK No. 109 Tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Imliah Efisiensi 16(1).

Wulansari, S. D., & Setiawan, A. H. (2014). Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponegoro Journal Of Economics 3(1).

Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat