PENGELOLAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH NASABAH UMKM BPRS AMANAH INSANI DI MASA PANDEMI COVID-19 MANAGEMENT OF MURABAHAH FINANCING UMKM CUSTOMERS OF BPRS AMANAH INSANI DURING THE COVID-19 PANDEMIC

Main Article Content

Ollavega Aurelia
Sahlan Hasbi
Fitri Yetti

Abstract

Pada Maret 2020, Indonesia dinyatakan terdapat kasus kasus COVID-19 untuk pertama kalinya serta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu menyebabkan kinerja BPRS mengalami penurunan yang disebabkan kemampuan membayar UMKM yang mendapatkan penyaluran pembiayaan murabahah mengalami penurunan. Adapun kondisi di BPRS Amanah Insani mengalami hal yang serupa. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengelolaan nasabah UMKM di BPRS Amanah Insani berbasis akad murabahah di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini dilaksanakan di BPRS Amanah Insani yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara semiterstruktur, observasi partisipatif dengan jenis partisipasi pasif, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik validitas data yang digunakan yakni triangulasi sumber dan triangulasi teori. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan pembiayaan murabahah nasabah UMKM BPRS Amanah Insani di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan cara rescheduling.

Article Details

How to Cite
Aurelia, O., Hasbi, S., & Yetti, F. (2021). PENGELOLAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH NASABAH UMKM BPRS AMANAH INSANI DI MASA PANDEMI COVID-19: MANAGEMENT OF MURABAHAH FINANCING UMKM CUSTOMERS OF BPRS AMANAH INSANI DURING THE COVID-19 PANDEMIC. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 7(2), 59–72. https://doi.org/10.30997/jn.v7i2.4536
Section
Articles

References

Al-Arif, M. N. R., & Rahmawati, Y. (2018). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. CV. Pustaka Setia.

Azhari, F. (2012). Mekanisme dan Cara Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi, 3(1), 85–92.

Bank Indonesia. (2008). Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

Bayu, D. J. (2020). UNDP: Pendapatan 77% UMKM Berkurang Akibat Pandemi Corona. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/

Dewan Syariah Nasional MUI. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia NO: 111/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli Murabahah.

Djamil, F. (2014). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah (Tarmizi (Ed.); 1 Cet. 2). Sinar Grafika.

Fitrah, M., & Luthfiyah. (2017). Metode Penelitian; Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas dan Studi Kasus. CV. Jejak.

Hakim, L., & Anwar, A. (2017). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Al-Urban, 1(2), 212–223.

Harmoko, I. (2018). Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Pada Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 61–80.

Ihsannudin. (2020). Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis Data Kualitatif (Terjemahan). UI-Press.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 /POJK.03/2019 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020a). Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan IV 2020.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020b). Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Cor.

Pusparisa, Y. (2020). Enam Sebab UMKM Membatasi hingga Menutup Operasional Usaha. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/28/enam-sebab-umkm-membatasi-hingga-menutup-operasional-usaha

Rakhmawati, C., & Makhrus. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jurnal Studi Islam Alhamra, 2(1), 62–78.

Soemitra, A. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah Edisi Kedua. Kencana.

Sofyan, M. (2021). Kinerja BPR dan BPRS Pada Masa Pandemi COVID-19. The 2nd Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri Pengabdian Masyarakat Di Era New Normal, 2(2), 6–12.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suryanto, Dai, R. M., & Nursetyani, E. (2017). Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kota Bandung). Jurnal Ilmu Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 50–64.

Tiari, S. M. (2019). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada BPR Syariah Kotabumi Lampung Utara). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008).

Wijaya, C. (2020, April 7). PSBB Jakarta mulai 10 April selama dua minggu, namun pakar menyebut hasil efektif satu bulan untuk tekan Covid-19. Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52194441