IMPLEMENTASI APLIKASI MOBILE JKN BPJS KESEHATAN CABANG SUKABUMI 2018 – 2021
DOI:
https://doi.org/10.30997/jgs.v9i1.5764Kata Kunci:
Aplikasi Mobile JKN, Implementasi, Masyarakat, PesertaAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi 2018 – 2021. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan naratif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dokumentasi, materi audio visual. Hasil penelitian menunjukan implementasi aplikasi Mobile JKN di BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi tahun 2018 – 2021 belum optimalnya cara atau metode yang digunakan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, belum menetapkan sumber daya manusia yang (khusus, masif, fokus) dalam mensosialisasikan aplikasi Mobile JKN, terdapat masyarakat maupun peserta yang mengetahui dan tidak mengetahui aplikasi Mobile JKN yang dipengaruhi oleh informasi yang didapatnya mengenai aplikasi Mobile JKN, sarana anjungan Mobile JKN masih dalam versi yang lama, dan dalam penerapannya terdapat yang bisa secara mandiri dan masih kesulitan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dipengaruhi oleh pemahaman atau pengetahuan mengenai aplikasi Mobile JKN. Faktor pendukung dan penghambat tergantung pada sumber daya manusia, sumber daya sistem serta lingkungan baik itu BPJS Kesehatan ataupun masyarakat maupun peserta.
Referensi
Creswell, C. J. (2017). Research Design Edisi 3. Terjemahan Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Indiahono, D. (2009). Perbandingan Administrasi Publik (Public Policy)). Yogyakarta: Gravamedia.
Jones, Charles O. 1996. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) Terjemahan Ricky Ismanto. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Rahayu, A. Y., & Vishnu, J. (2019). Birokrasi & Governance Teori, Konsep, dan Aplikasinya. Depok: PT Rajagrafindo.
Tahir, A. (2011). Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: PT Pustaka Indonesia Press.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.
NEWS JAMKES. COM. 2018. Kader JKN Sukabumi Optimalkan Penggunaan Mobile JKN Dalam Tugasnya. Diakses pada 28 Oktober 2021. Dari : https://www.jamkesnews.com/jamkesnews/berita/detail/nws/5086/20180706/kader-jkn-sukabumi-optimalkan-penggunaan-mobile-jkn-dalam-tugasnya
Radar Sukabumi.com. 2018. Duta BPJS Kesehatan Siap Memandu Kenalkan Manfaat Mobile JKN. Diakses pada 28 Oktober 2021. Dari: https://radarsukabumi.com/ekonomi/duta-bpjs-kesehatan-siap-memandu-kenalkan-manfaat-mobile-jkn/
Radar Sukabumi.com. 2018. Akses Pelayanan Dalam Genggaman. Diakses pada 28 Oktober 2021. dari: https://radarsukabumi.com/featured/akses-pelayanan-dalam-genggaman/
Syahidan, Wahyu. 2021. Ini Penyebab, Kantor BPJS Kesehatan ‘Lockdown’. di akses pada 29 Oktober 2021. dari: https://radarsukabumi.com/berita utama/ini-penyebab-kantor-bpjs-kesehatan-lockdown/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Irvan Maulana, Yana Fajar FY Basori, Dine Meigawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Governansi.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.