KONFLIK PERTANAHAN PADA PENGELOLAAN LAHAN HAK GUNA USAHA ANTARA MASYARAKAT DENGAN BADAN USAHA
Keywords:
Konflik Pertanahan, HGU, masyarakat dan Badan UsahaAbstract
Konflik pertanahan pada pengelolaan lahan HGU antara masyarakat dengan badan usaha banyak terjadi di kabupaten Bogor salah satunya di Kecamatan Nanggung. Pengelolaan Lahan yang baik menjadi syarat terwujudnya kemakmuran rakyat, walau kerap kesenjangan konsepsi, penguasaan dan persepsi dalam pemanfaatan SDA khususnya Agraria memicu konflik antara pihak pihak yang membutuhkan Tanah baik untuk pencaharian, perumahan atau usaha lainnya. Istrumen Kebijakan pun kerap bertolak belakang dan saling bertentangan, sehingga konflik yang terjadi lambat dalam penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab konflik antara masyarakat petani dengan Badan Usaha di Kabupaten Bogor (PT Hevindo), mengukur dampak konflik terhadap masyarakat, serta mengetahui peran Pemerintah, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat dan Swasta dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut. Study kasus dilaksanakan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Penelitian mengambil metode Study literatur sebagai data sekunder, dan wawancara dengan informan sebagai data primer. Hasil Penelitian mengungkapkan kronologis konflik, hasil yang dicapai dan proses mediasi dan fasilitasi pihak terkait sejak awal 1993 hingga akhir 2013.
References
Bachriadi, Dianto. 2007. Reforma Agraria untuk Indonesia: Pandangan Kritis tentang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah ala Pemerintahan SBY. Makalah Pertemuan Organisasi-organisasi Rakyat se-Jawa di Magelang, 6-7 Juni 2007
Fisher, SDI. Abdi, J. Ludin, R. Smith, dan S. Williams. 2001. Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak.
Hidayati, Nur. 2003. Gerakan Petani Antara Radikalisme dan Kompromi. Kompas, 28 September 2003. Hlm. 30. Ibrahim Jabal Tarik. 2002. Sosiologi Pedesaan. UMM Pres. Malang.
Ilham, Mohammad. 2006. Analisa Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Desa Sekitar Hutan (Studi Kasus Masyarakat Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat). Skripsi
Tanahkita.id: Penolakan Masyarakat Atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia. Diakses pada 30 November 2023 pukul:12.30
Huma Id: 500 KK Petani Nanggung Terampas Haknya. Diakses pada 30 November 2023 pukul: 10.02 WIB
Huma Id: Petani Bogor Demo Tolak Perpanjangan HGU. Diakses pada 30 November 2023 pukul: 10.34 WIB https://huma.or.id/home/en/publikasi/kabar-dari-lapangan/petani-bogor-demo- tolak-perpanjangan-hgu.html.
Suharto, Meiliani Puji. 2019 Konflik Agraria Dalam Pengelolaan Tanah Perkebunan Pada Pt Hevea Indonesia (Pt Hevindo) Dengan Masyarakat Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. Tahun 2018 No. 1.
Burns, Peter. 1999. The Leiden Legacy Concepts of Law Indonesia. Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, Jakarta. Choirudin, Udin. 2013. Merawat Nafas Panjang Perjuangan Agraria.
Hart, Gillian. 2001. Development Debates in the 1990s: Culs de Sac and Promising Paths, Progress in Human Geography 25,4, pp. 649–658. Harvey, David. 2005. A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press. Harvey,
David. 2010. Imperialisme Baru, Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. Terj. Eko PD. Jakarta: Resist Book dan Institute of Global Justice.
Peluso, Mukhlis. 2013. Risalah Kasus dan Riwayat Tanah Warga Rengas (dipublikasikan dalam cetak). Peluso, N.L. and J.C. Ribot. 2003. A Theory of Access. Rural Sociology 68 (2), pp 153-181.
Blacwell. Sajogyo. 1982. Modernization without Development. Dacca (Bangladesh): The Journal of Social Studies.
Sajogyo. 2006. Ekososiologi. Sains, Sekretariat Bina Desa. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Cerdas.
Saleh, Deden D., Widhiana H.P., Siti Fikriyah K., Kus Sri Antoro. 2012. Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Kontemporer Dalam Kebijakan, Konflik, dan Perjuangan Agraria Indonesia Awal Abad 21 (Hasil Penelitian Sistematis STPN 2012), AN. Luthfi (editor). Yogyakarta: PPPM STPN.
Schlager, E. and E. Ostrom. 1992. Property Rights Regimes and Natural Resources: A Conseptual Analysis, Land Economics 68(3), p 249- 262.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asep Noor By, Rusliandy Rusliandy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Governansi agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in ADMINISTRTAIE.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in ADMINISTRTIE.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.