PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUMAHAN ATAS PENYALAHGUNAAN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM MENJADI LAHAN BISNIS

Main Article Content

Abdullah Emile oemar Alamudy
Martin Roestamy
Endeh Suhartini

Abstract

Social Facilities and Public Facilities are supporting facilities in a residential area to provide interaction and activities for the residents. This Social and Public facility has existed since a housing will be built which is stated in the Site Plan to be known by housing consumers. However, the site plans sometimes turn into business from their original functions. With the normative juridical research method, the author tries to examine  laws and regulations relating to Social and Public Health by analyzing the handling of changes in these facilities that have changed functions into business land as legal protection for housing consumers and efforts to resolve the switching function of these facilities by developers as a legal liability. The results of the research carried out, that the change  into a business area in a housing/settlement is very detrimental to the rights of customers to get their rights to the facilities.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alamudy, A. E. oemar, Martin Roestamy, & Endeh Suhartini. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUMAHAN ATAS PENYALAHGUNAAN FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM MENJADI LAHAN BISNIS. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(2), 87–102. https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.6358
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Ade Arif Firmansyah, Pergeseran Pola Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2018.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Agri Chairunisa Isradjuningtias, Faktor Penyebab Penyimpangan Tata Ruang Pembangunan Kondominium Di Kota Bandung, diakses dari https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/2687/2423/6372, pada tanggal 23 Oktober 2021, jam 21.34 WIB.

Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

Dani Purwanto, Ujang Bahar, Endeh Suhartini, Optimalisasi Perlindugan Hukum Tenaga Kerja Dalam Aspek Keselamatan Kerja Pada Proyek Konstruksi di Wilayah Bogor, Jurnal Ilmiah Living Law, Volume 12, Nomor 1, Januari 2020.

Dedi Harianto, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Jurnal MIMBAR HUKUM, Volume 31, Nomor 2, Juni 2019, diakses dari http://jurnal.ugm.ac.id/jmh, pada tanggal 25 April 2021, jam 7.56 WIB.

Hardiwinoto Muchtar, Hukum Perlindungan Konsumen Perumahan, diakses dari https://hardiwinoto.com/perlindungan-konsumen/, pada tanggal 10 April 2021, jam 21.50 WIB

H.M. Arba, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung, 2007.

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen Problematika Kedudukan Dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), UB Press, Malang, 2011.

Luthfi J. Kurniawan, dkk., Negara Kesejahteraan Dan Pelayanan Sosial, Intrans Publishing, Malang, 2015.

Martin Roestamy, et al., Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2015.

Nurus Zaman, Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2016.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Tamara Marsya, Analisa Yuridis Terhadap Penyediaan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum Pada Perumahan Di Kota Depok, UPN Veteran, Jakarta, 2016, diakses pada tanggal 3 Maret 2021, jam 16.09 WIB.

Urip Santoso, Hukum Perumahan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Widyasari Her Nugrahandika, Retno Widodo Dwi Pramono, Lokalitas Pengaturan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan di DIY: Tipologi Permasalahannya, Makalah Seminar Nasional Space# 3, Membingkai Multikultur dalam Kearifan Lokal Melalui Perencanaan Wilayah dan Kota, Yogyakarta, 2015, Hlm. 229., diakses pada tanggal 3 April 2021, jam. 17.12 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan;

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

Peraturan Walikota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Oleh Pengembang Di Kota Depok.

Internet.

https://jakarta.bisnis.com/read/20150529/383/438396/bangun-perumahan-komersil-di-depok-jangan-lupa-taati-aturan-ini, 2 Maret 2021 17.08 WIB.

https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/05/28/np22ir-untuk-bisnis-properti-fasos-dan-fasum-harus-40-persen, 2 Maret 2021, jam 17.15 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-5468836/bolehkah-fasosfasum-diserobot-jadi-pos-ormas-atau-parkir-liar, diakses pada tanggal 2 April 2021, jam 17.00 WIB.

https://www.99.co/blog/indonesia/hak-konsumen-properti, diakses pada tanggal 15 Juli 2021, jam 14.57 WIB.

www.djpp.depkumham.go.id, diakses pada tanggal jam 16 Agustus 2021, jam 15.24 WIB.

Lain-lain.

Wawancara dengan Bapak Fadly, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tanggal 3 Agustus 2021.

Wawancara dengan Bapak Andi Rahman, S.Sos, MA., Kepala Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindah tanganan, Pemusnahan, Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bogor, dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bogor, Jl. Pemuda No. 31, RT.01/RW.06, Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Wawancara dengan Bapak Suhendar S., SIT, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Wawancara dengan Rose Rosita Dewi, SH., MH., Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kantor Pertanahan Kota Depok.

Wawancara dengan Bapak Irwan Adriansyah, SH, M.Si., Kasubag Umum dan Kepegawaian BAPPEDA Kota Bogor, tanggal 9 Agustus 2021.

Wawancara dengan Bapak Heri Chairudin, SE, Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat, tanggal 10Agustus 2021.