Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha
Main Article Content
Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi bisnis dan mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berfungsi sebagai lembaga quasi-judicial dengan wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus tersebut. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. KPPU memainkan peran penting dalam penegakan hukum dengan menyelidiki kasus yang menujukan adanya persaingan usaha yang melibatkan proses peradilan. Adanya KPPU dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten akann melindungi konsumen dan pelaku usaha Indonesia menciptakan lingkungan usaha yang adil dan persaingan secara sehat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Kencana Pranada Group, 2008), halaman 11-12.
Hidayat Rumatiga, Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perdagangan Bahan Pangan Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Living Law, Volume 13 No 1, 2021.
Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta.
Jimly Asshidiqie dalam Andi Fami Lubis, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi, Take Over dan LBO, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Naurah Afra Nazhifah, Ani Yumarni, J.Jopie Gilalo, kajian putusan mahkamah agung nomor 310 k/pdt.sus-kppu/2017 tentang keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan asing, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Volume 5 No. 2, 2019.
Ningrum Natasya Sirait, Kumpulan Tulisan, Berbagai Aspek Mengenai Hukum Persaingan, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2004).
Pulih, Bangkit, dan Bersaing, Laporan Tahunan KPPU Republik Indonesia 2021, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2022/05/Laporan-Tahunan KPPU-2021.pdf, diakses pada 17 Juni 2023 pukul 20:04.
Sujud Margono, Hukum Anti Monopoli (Jakarta, Sinar Grafika, 2009).