PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA

Main Article Content

Nabila Eka Pratiwi
Anjali Nurul Akbar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perbankan syariah dalam upaya mencapai inklusi keuangan di Indonesia. Inklusi keuangan merupakan upaya memberikan akses kepada orang miskin dan mereka yang tidak memiliki rekening bank ke dalam sistem keuangan formal. Penelitian ini mengadopsi pendekatan gabungan kualitatif dan kuantitatif. Analisis data kualitatif dilakukan dengan menerapkan teknik analisis Straruss dan Corbin, yang terdiri dari tiga tahap utama, yakni pengkodean terbuka, pengkodean aksial, dan pengkodean selektif. Sedangkan analisis data kuantitatif menggunakan metode komparatif pada laporan keuangan tahun 2010-2014 dan mengamati indikator keuangan seperti CAR, ROA, ROE, NPF, dan FDR. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki potensi besar dalam mencapai inklusi keuangan, terbukti dengan peningkatan yang signifikan dalam pendanaan dan pembiayaan pada periode 2010 hingga 2014, serta hasil analisis laporan keuangan yang mengindikasikan kinerja dan posisi keuangan perbankan syariah yang baik.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, N. E., & Akbar, A. N. (2023). PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN INKLUSIF INDONESIA. Karimah Tauhid, 2(4), 1034–1040. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8774
Section
Articles

References

Ascarya.2007.ShariaBankContractsandProducts.Ĝakarto:pt.GrafindoPersad

anKuningas.

Barrowi&Kelvin.2008.UnderstandingQualitativeResearch.Ĝakarto:

RinekaCipta.

Chapra,U.2001.Masadepanbisnis: perspektifIslam.Jakarta:GemaInsaniPress.

Chaudry, M.S. 2012. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar, terj. Suherman

Rosyidi.Jakarta:emas Jurnal Etika Vol. 14 No. 2 Oktober 2015

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:

Alfabet.

Hidayah, S. dan Febrian, A. (2019). Mempromosikan inklusi keuangan melalui keuangan mikro syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan Islam,

(2), 57-67.

Kemenkeu RI. (2019). Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di

Indonesia.