Pengaruh Persepsi Masyarakat Terhadap Penindakan Terorisme Oleh Korps Brimob Polri Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Authors

  • Adhy Prasetyo Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15359

Keywords:

Brimob, Masyarakat, Pengaruh, Persepsi, Terorisme

Abstract

Masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum di, sehingga dalam pemberantasan teroris masyarakat dapat berpresepsi dalam menilai kirerja Korps Brimob dalam memberantas teroris. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pengaruh persepsi masyarakat terhadap penindakan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang memngkaji permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu penyimpangan dari norma-norma yang hidup dalam masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang bertentangan dengan logika manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap penindakan terorisme dapat mempengaruhi efektivitas dan kredibilitas penegakan hukum oleh Korps Brimob POLRI. Dampak Persepsi Masyarakat terhadap Penindakan Terorisme oleh Korps Brimob Polri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dapat berupa dampak positif: Jika masyarakat memiliki persepsi positif terhadap Korps Brimob Polri dalam penanganan terorisme, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap efektivitas dan profesionalisme aparat. Ini dapat mendorong dukungan masyarakat terhadap upaya keamanan dan mempermudah kolaborasi dalam pencegahan terorisme. Negatif: Jika persepsi masyarakat buruk, misalnya jika Korps Brimob dianggap menggunakan kekuatan berlebihan atau tidak sesuai prosedur, kepercayaan publik bisa menurun. Hal ini dapat menghambat kerja sama masyarakat dan menimbulkan ketidakpuasan yang berpotensi memperburuk situasi.

References

Agustin, I. C., & Situmeang, A. (2023). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme Di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2).

Abdullah, M. Z. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1).

Benny Prakarsa, Y. (2024). Kualitas Hubungan Diadik Pembeli Dan Penjual Kopi Biji Indonesia.

Gautama, F. F., Trijono, R., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua. Karimah Tauhid, 3(6).

Hasibuan, E. S., & SH, M. (2021). Hukum kepolisian dan criminal policy dalam penegakan hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Hudaefi, D., Roestamy, M., & Adiwijaya, A. J. S. (2021). Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Pada Obat-Obatan Dikaitkan Dengan Jaminan Produk Halal. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2).

Nadi, C. (2023). Eksistensi Satuan Brimob Polda Jambi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Teorisme (Doctoral dissertation, Universitas BATANGHARI Jambi).

Patiran, G., Setyabudi, C. M., & Mayastinasari, V. (2022). To Win the Heart and Mind The People of Papua: Fungsi dan Peran Brimob dalam Operasi Damai Cartenz 2022. Jurnal Civic Hukum, 7(2).

Reksoprodjo, A., Widodo, P., & Timur, F. G. C. (2018). Pemetaan Latar Belakang dan Motif Pelaku Tindak Kejahatan Terorisme di Indonesia. Peperangan Asimetris (PA), 4(2).

RS, D. A. A. (2019). Kajian Hak Asasi Manusia Terhadap Penyadapan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Suhito, Y. P. Transformasi Natur Terorisme Kontemporer: Studi Kasus Praktik Cyberterorism oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Saputra, D., Nitibaskara, T. R. R., & Earlyanti, N. I. (2021). Pola Pengasuhan Berbasis Karakter. Aksara Presisi Membangun POLRI-Rajawali Pers, 419.

Yahya, Z. E. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Mengarah Pada Tindak Kejahatan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Zulkifli, N. P. M. (2016). Konseptualusasi Dan Kontekstualisasi Deradikalisasi (Soft Power) Dalam Penanganan Terorisme Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Doctoral Dissertation, Unpas).

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Prasetyo, A., Suprijatna, D., & Rumatiga, H. (2024). Pengaruh Persepsi Masyarakat Terhadap Penindakan Terorisme Oleh Korps Brimob Polri Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karimah Tauhid, 3(10), 10901–10911. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15359