Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum

Main Article Content

M. Rendi Aridhayandi

Abstract

Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-Undang. Dalam penelitian ini sumber daya air dapat tergolong sosial dan ekonomis, namun dalam hal ini air minum yang memerlukan suatu proses, dalam hal ini juga terdapat suatu kegiatan ekonomi seperti pendistribusian, proses air menjadi air minum.  Dengan demikian, terdapat suatu perusahaan dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum yang mengelola, serta terdapat perhitungan dan penetatapan tarif air minum kepada konsumen. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Permasalahan perhitungan dan penetapan tarif air minum yang mengalami kenaikan dengan memperhatikan kebijakan penetapan tarif (keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; perlindungan air baku; dan transparansi dan akuntabilitas), namun konsumen menunggak pembayaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban pelayanan air minum. Kebijakan dalam menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum yang dimiliki Propinsi dan Kabupaten/Kota. Mendorong penyertaan modal daerah dan/atau mewajibkan pemberian Subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mendorong menajemen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governanve (GCG).

Article Details

How to Cite
Aridhayandi, M. R. . (2024). Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum. Karimah Tauhid, 3(3), 2934–2944. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12844
Section
Articles

References

Reynold Simandjuntak, Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perspektif Yuridis Konstitusional, Jurnal De Jure Hukum dan Syariah, Vol. 7, No. 1, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, 2015, Hlm. 57.

Bambang Sumantri dan Herwan Parwiyanto, Kualitas Pelayanan Perusahan Daerah Air

Minum (PDAM) Kabupaten Sragen, Jurnal Wacana Publik, Vol. 1 No. 1, 2017, Hlm. 11-12.

Melfianora. (2019). Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan Studi Literatur. Open

Science Framework, 1–3.

Purwono. (2008). 25-53-1-SM.pdf. In Universitas gajah mada (pp. 66–72).

M. Rendi Aridhayandi, 2018, Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan

Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4, Universitas Indonesia, Depok, hlm. 885.

M. Rendi Aridhayandi, 2018, Optimalisasi Peran Kepemimpinan Kepala Daerah Dalam

Pembinaan dan Pengawasan Beras Pandanwangi Cianjur Pasca Terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Dalam Perspektif Kearifan Lokal, Prosiding Seminar Nasional “Mewujudkan Kemandirian Pangan Melalui Pertanian Berbasis Kearifan Lokal”, LPPM Fakultas Sains Terapan, Universitas Suryakancana, Cianjur, ISBN: 978-602-52284-0-7, hlm. 194.

Shidarta, Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004., Hlm. 11.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.