Dampak Psikologis Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Article Content

Henny Nuraeny

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap perempuan, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antar negara. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, model dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti: Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Pelayanan medis, dan Bantuan hukum. Ganti rugi adalah sesuatu yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian sepadan dengan memperhitungkan kerusakan yang dideritanya. Perbedaan antar Kompensasi dan Restitusi adalah: Kompensasi timbul dari permintaan korban, dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau Negara (The Responsible of the society), sedangkan Restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana. Bentuk perlindungan tersebut terbagi atas: a. Perlindungan yang bersifat Abstrak (tidak langsung) yaitu: bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis), seperti rasa puas, b. Perlindungan yang bersifat Konkrit (langsung) yaitu: bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata yaitu dalam bentuk materi maupun non materi.

Article Details

How to Cite
Nuraeny, H. . (2024). Dampak Psikologis Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karimah Tauhid, 3(3), 3660–3668. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12843
Section
Articles

References

Abdul Rahman Prakoso dan Putri Ayu Nurmalinda, Kebijakan Hukum Terhadap

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Seminar Nasional Hukum, Vol. 4 No. 1, (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2018), hlm. 3.

Redya Betty D. Sinaga, Pendidikan Untuk Pencegahan Trafiking, Direktorat Pendidikan

Masyarakat , Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, (Jakarta: Departemen pendidikan Nasional, 2008), hlm. 10

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Pidana dan

Pencegahannya), (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 290.

Melfianora. (2019). Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan Studi Literatur. Open

Science Framework, 1–3.

Purwono. (2008). 25-53-1-SM.pdf. In Universitas gajah mada (pp. 66–72).