Peningkatan Pengetahuan Kalangan Remaja Tentang Bank Syariah Melalui Sosialisasi Perbankan Syariah

Main Article Content

Ajeng Saputri

Abstract

Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum islam. Bank Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah). Permasalahan yang ada pada Desa Wates Jaya yaitu kurang pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang Perbankan Syariah sehingga banyak masyarakat yang menjalani praktik riba dan masih ada masyarakat yang menggunakan Bank Ilegal. Tujuan dilakukan kegiatan Sosialisasi yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Perbankan Syariah, mengurangi masyarakat dalam menggunakan Bank Ilegal dan menjalankan praktik riba. Bentuk pelaksanaan kegiatan ini melalui mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga mensosialisasikan tentang Perbankan Syariah dengan menggunakan power point dan papan tulis, guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat banyak yang sudah mengerti dan memahami tentang Perbankan Syariah dengan mengaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari dengan mengurang nya penggunaan Bank Ilegal dan juga mengurangnya praktik riba.

Article Details

How to Cite
Saputri, A. (2022). Peningkatan Pengetahuan Kalangan Remaja Tentang Bank Syariah Melalui Sosialisasi Perbankan Syariah. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 134–138. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i2.5413
Section
Articles

References

Qomariyah, M. L. (2020). Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor Melalui Penyuluhan Bisnis. Artikel KKN. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor.

Antonio, M. S. (2006). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabeta

Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan di Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah