Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Baitul Maal wa Tamwil Padamulya Community Economic Empowerment Through Establishment of Baitul Maal wa Tamwil Padamulya

Main Article Content

Muhammad Nasrullah Ridwan

Abstract

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menawarkan solusi bagi masyarakat Desa Padamulya untuk mengurangi penggunaan lembaga jasa pinjaman berbasis riba yang sampai saat ini masih digunakan masyarakat desa tersebut. Masyarakat menggunakan pinjaman berbasis riba karena tidak adanya fasilitas lain dan terdesak oleh kebutuhan walaupun masyarakat sudah mengetahui haramnya riba. Realitas permasalahan ekonomi Desa Padamulya terdapat pada kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuangan Islam salah satu faktornya adalah tidak ada lembaga keuangan syariah yang terdapat di Desa Padamulya. Pilihan yang ditawarakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan membentuk lembaga keuangan syaraiah atau BMT di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur. Target yang ingin dicapai setelah terbentuknya BMT Padamulya menjadi jalan masyarakat dalam menyelesaikan masalah perekonomian juga sebagai pendorong ekonomi masyarakat yang memiliki usaha untuk lebih dikembangkan.


Kata kunci: BMT, Ekonomi Syariah, Pemberdayaan, Pinjaman, Solusi

Article Details

How to Cite
Ridwan, M. N. (2021). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Baitul Maal wa Tamwil Padamulya: Community Economic Empowerment Through Establishment of Baitul Maal wa Tamwil Padamulya. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 142–149. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v1i3.2936
Section
Articles

References

Ayogi, V. D., & Kurnia, T. (2015, Juni). Optimalisasi Peran BMT dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir. Jurnal Syarikah, Vol. 1 No. 1, Pp 1.

Dewi,S.H.,M.H, N. (2017, Februari-Juli). Regulasi Keberadaan BMT dalam Sistem Perekonomian di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11 No. 1, Pp. 96-97.

Gayo, A. A., & Taufik, I. A. (2012, Agustus). Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah). Jurnal Rechtsvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 1 No. 2, Pp. 262.

Hidayah, A. N., & Kartini, I. A. (2016). Peranan Bank dalam Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat tentang Kemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan Syariah. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16 No. 1, Pp. 75.

Jenita. (2017, Desember). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomu Masyarakat Kecil Menengah. Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, Vol. 2 No. 2, Pp. 3.

Khadijah S, Saleh NEP, Kamarudin MF, Haryadi A. 2013. Sustainability of Islamic Micro Finance Institutions (IMFIs). Journal of Accounting and Finance. DOI. 10.13189/ujaf.2013.010205

Kusmanto, Y. T. (2014). Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Kependudukan di Perdesaan. Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 34 No. 2, Pp. 232.

Lasmiatun. (2017). Peran dan Kebijakan Pemerintah melalui LKM/LKMS untuk Menciptakan Kesejahteraan dan Keadilan Distributif. Jurnal Dimensi, Vol. 10 No. 2, Pp. 41.

Ridwan, A. Hasan. (2013). Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia.