Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendirian Baitul Maal wa Tamwil Padamulya Community Economic Empowerment Through Establishment of Baitul Maal wa Tamwil Padamulya
Main Article Content
Abstract
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menawarkan solusi bagi masyarakat Desa Padamulya untuk mengurangi penggunaan lembaga jasa pinjaman berbasis riba yang sampai saat ini masih digunakan masyarakat desa tersebut. Masyarakat menggunakan pinjaman berbasis riba karena tidak adanya fasilitas lain dan terdesak oleh kebutuhan walaupun masyarakat sudah mengetahui haramnya riba. Realitas permasalahan ekonomi Desa Padamulya terdapat pada kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga keuangan Islam salah satu faktornya adalah tidak ada lembaga keuangan syariah yang terdapat di Desa Padamulya. Pilihan yang ditawarakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan membentuk lembaga keuangan syaraiah atau BMT di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur. Target yang ingin dicapai setelah terbentuknya BMT Padamulya menjadi jalan masyarakat dalam menyelesaikan masalah perekonomian juga sebagai pendorong ekonomi masyarakat yang memiliki usaha untuk lebih dikembangkan.
Kata kunci: BMT, Ekonomi Syariah, Pemberdayaan, Pinjaman, Solusi
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with ALMUJTAMAE journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in ALMUJTAMAE journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in ALMUJTAMAE journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
ALMUJTAMAE is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ayogi, V. D., & Kurnia, T. (2015, Juni). Optimalisasi Peran BMT dalam Upaya Penghapusan Praktik Rentenir. Jurnal Syarikah, Vol. 1 No. 1, Pp 1.
Dewi,S.H.,M.H, N. (2017, Februari-Juli). Regulasi Keberadaan BMT dalam Sistem Perekonomian di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11 No. 1, Pp. 96-97.
Gayo, A. A., & Taufik, I. A. (2012, Agustus). Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah). Jurnal Rechtsvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 1 No. 2, Pp. 262.
Hidayah, A. N., & Kartini, I. A. (2016). Peranan Bank dalam Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat tentang Kemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan Syariah. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16 No. 1, Pp. 75.
Jenita. (2017, Desember). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomu Masyarakat Kecil Menengah. Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, Vol. 2 No. 2, Pp. 3.
Khadijah S, Saleh NEP, Kamarudin MF, Haryadi A. 2013. Sustainability of Islamic Micro Finance Institutions (IMFIs). Journal of Accounting and Finance. DOI. 10.13189/ujaf.2013.010205
Kusmanto, Y. T. (2014). Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Kependudukan di Perdesaan. Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 34 No. 2, Pp. 232.
Lasmiatun. (2017). Peran dan Kebijakan Pemerintah melalui LKM/LKMS untuk Menciptakan Kesejahteraan dan Keadilan Distributif. Jurnal Dimensi, Vol. 10 No. 2, Pp. 41.
Ridwan, A. Hasan. (2013). Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia.