Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Padamulya Melalui Pendirian Baitul Maal Wa Tamwil
DOI:
https://doi.org/10.30997/almujtamae.v1i1.2910Abstract
Inisiasi pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan kegiatan dalam memperkenalkan sistem ekonomi syariah kepada masyarakat. Metode pelaksanaan dalam inisiasi pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah survey lokasi, membentuk tim penanggung jawab, menyusun perencanaan sebagai tahap awal inisiasi pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah, rapat konsolidasi tim penanggung jawab, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan aparatur desa menindak lanjuti dari hasil konsep perencanaan inisiasi pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Kata Kunci: BMT, Masyarakat, Pemberdayaan Ekonomi
References
Anshori, M. Y. (2018). Laporan Individu Kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa Cianaga Kec. Kabandungan Kab. Sukabumi.
Buku Pandun Kuliah Kerja Nyata Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor 2019
Dewi,S.H.,M.H, N. (2017, Februari - Juli). Regulasi Keberadaan BMT dalam Sistem Perekonomian di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11 No. 1, Pp. 96-97.
Gayo, A. A., & Taufik, I. A. (2012, Agustus). Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah). Jurnal Rechtsvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 1 No. 2, Pp. 262.
Hidayah, A. N., & Kartini, I. A. (2016). Peranan Bank dalam Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat tentang Kemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan Syariah. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16 No. 1, Pp. 75
Jenita. (2017, Desember). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomu Masyarakat Kecil Menengah. Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, Vol. 2 No. 2, Pp. 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 ALMUJTAMAE
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.