Sosialisasi dan Bimbingan Pembuatan NIB Secara Online Di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua

Main Article Content

Risma Puji Rianti
Muhammad Amin

Abstract

Legalitas usaha adalah salah satu syarat untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, organisasi maupun perusahaan sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu tindakan. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang harus di miliki oleh pelaku usaha atau UMKM. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melakukan sosialisasi di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua karena setelah dilakukan observasi dan wawancara masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dikarenakan rendahnya pengetahuan para pelaku UMKM akan pentingnya memiliki legalitas atau izin usaha. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu para pelaku UMKM agar dapat memiliki bukti legalitas izin usaha sehingga nantinya mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan usaha yang di tekuni. Dalam pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode partisipasi aktif yaitu dengan sosialisasi dan bimbingan door to door atau secara langsung satu-persatu kepada pelaku UMKM. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan sosialisasi dan bimbingan dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga nantinya dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha.

Article Details

How to Cite
Rianti , R. P. ., & Amin, M. . (2024). Sosialisasi dan Bimbingan Pembuatan NIB Secara Online Di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 24–30. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i1.11665
Section
Articles

References

Safaah, E. ., & Damayanti, K. I. . (2022). Pendampingan Legalitas Berusaha Berbasis Resiko untuk Bantuan Permodalan Usaha Mikro Masyarakat Kelurahan Ciwaduk. KUAT : Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 4(2), 134–139. https://doi.org/10.31092/kuat.v4i2.1809

Taufikurrahman, T. (2022). Pendampingan dan Pengurusan Legalitas UMKM Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/6203

Priyono, B. (2016). Perizinan sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 8(2). https://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/187

Zohani, I. F., Priyatno, A., & Mawardini, A. . (2023). Sosialisasi dan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Berbasis Online Single Submission di Desa Teluk Pinang. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v3i1.6574