Gerakan Gaya Hidup Halal di SMKN 3 Depok: Food, Fashion & Transaction
Main Article Content
Abstract
Survei “Kesadaran Halal Generasi Milenial Muslim di Indonesia” menunjukkan bahwa sebagian besar generasi milenial Muslim masih kurang memahami kriteria produk halal. Kesadaran Halal atau Halal awareness merupakan tingkat pemahaman umat Islam dalam mengenali permasalahan terkait konsep Halal. Tujuan dilaksanakannya layanan ini adalah untuk mensosialisasikan sekaligus meningkatkan kesadaran tentang gerakan gaya hidup halal. Diharapkan para peserta mendapatkan lebih banyak informasi dan pengetahuan terkait gaya hidup Halal khususnya di bidang makanan, fashion dan keuangan. Metode yang dilakuan dengan cara sosialasi dan kampanye, dengan tahapan pertama melakukan audiensi dengan Pimpinan SMA Negeri 3 Depok untuk mengetahui profil sivitas akademika di lingkungan sekolah lalu melakukan memberikan pre-test/kuesioner kepada peserta, hal ini dilakukan untuk mengetahui dan mengukur pemahaman peserta terhadap gaya hidup halal. Melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran dalam bentuk seminar/konferensi. Hasil kegiatan ini dapat dilihat adanya peningkatan, menunjukan pergerakan yang positif, dapat dilihat dari grafik pada gambar 5, nilai terendah masih ada diangka 20 untuk 1 orang siswa, namun nilai tertinggi naik menjadi 100 pada lebih dari 5 orang siswa, dan rata-rata nilai yang dihasilkan dari post-test adalah 77.88, nilai rata-rata bertambah sebesar 67%, dimana nilai rata-rata hasil pre-test 52.50.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with ALMUJTAMAE journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in ALMUJTAMAE journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in ALMUJTAMAE journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
ALMUJTAMAE is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Antara. (2020). Ma’ruf Amin Targetkan Indonesia Jadi Produsen Produk Halal Terbesar pada 2024. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1399023/maruf-amin-targetkan-indonesia-jadi-produsen-produk-halal-terbesar-pada-2024
Bank Indonesia. (2021). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Budiman. (2021). ANALISIS LITERASI KEUANGAN MAHASISWA JURUSAN EKONOMI SYARIAH DI RANGKASBITUNG. Aksioma Musaqoh: Journal of Islamics Economics and Business Studies, 4(2), 72–90.
Fauziah, Rosyidi, A., Koeswinarno, Abidin, Z., Fakhruddin, Ruhana, A. S., Nofandi, A., Junaedi, E., & Mulyono, A. (2021). Sudahkah Muslim Milenial Indonesia Sadar Halal? In Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 65–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.65-77
OJK. (2022). Siaran Pers: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx
Samsul, Muslimin, S., & Jafar, W. (2022). Peluang dan Tantangan Industri Halal Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 4(1), 12–24.