DIVISION OF INHERITANCE OF INDONESIAN CITIZEN CHILDREN ADOPTED BY FOREIGNERS ACCORDING TO INDONESIAN CIVIL INHERITANCE LAW PEMBAGIAN WARISAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA YANG DIADOPSI WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM WARIS PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.8535Keywords:
Adopsi, Anak, WNA, Waris, Hukum PerdataAbstract
ABSTRACT
Not all married couples are immediately given children from their relationship. Therefore, many couples choose to adopt children, because they do not get offspring. Child adoption in Indonesia consists of two types, namely, child adoption between Indonesian citizens and child adoption between Indonesian citizens and foreigners. The requirements and procedures for the adoption of Indonesian children by foreigners are regulated in Government Regulation No. 54/2007 on the Implementation of Child Adoption and Minister of Social Affairs Regulation No. 110/2009 on Child Adoption Requirements. Like biological children, adopted children also have the opportunity to inherit from their adoptive parents. The Civil Code recognizes the term testament or will. The purpose of this writing is to understand the requirements that must be met by foreigners when they want to adopt Indonesian children and analyze how the distribution related to the inheritance rights of Indonesian children who have been adopted by foreigners based on Civil Inheritance law. The type of research used in this research is normative juridical with a Statute Approach and Conceptual Approach. The result of this research is that foreigners can adopt Indonesian children as a last resort but must fulfill the conditions regulated by Indonesian law. Foreign adoptive parents can provide testamentary grants addressed to their adopted children. So that one day the adopted child can receive inheritance when the adoptive parent has passed away. However, this testamentary grant must not reduce the absolute rights or Legitime Portie of the biological child.
Keywords: Adoption, Child, Foreigner, Inheritance, Civil Law.
ABSTRAK
Pengadopsian anak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu, pengadopsian anak antar WNI dan pengadopsian anak antara WNI dengan WNA. Syarat-syarat dan cara pengadopsian anak WNI oleh WNA telah diatur dalam PP Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Permensos No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Dalam KUHPerdata mengenal istilah testament atau surat wasiat. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah WNA bisa mengadopsi anak WNI sebagai upaya terakhir tetapi harus melengkapi syarat-syarat yang telah diatur pada peraturan Indonesia . Orang tua angkat WNA dapat memberikan hibah wasiat yang ditujukan untuk anak angkatnya. Agar kelak anak angkatnya dapat menerima warisan ketika orang tua angkatnya telah meninggal dunia. Namun hibah wasiat ini tidak boleh mengurangi hak mutlak atau Legitime Portie sang anak kandung dan ahli waris keturunan garis lurus sang pewaris.
Kata Kunci: Adopsi, Anak, WNA, Waris, Hukum Perdata.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Eleanora et al., Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan (Madza Media: Malang 2021)
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Orang Dan Kebendaan, (FH Utama Jakarta: Jakarta, 2011)
Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata (CV. BieNa Edukasi: Lhokseumawe, 2015)
JURNAL:
Bakhtiar, Handar Subhandi dan Yustiana (2017). Legal Arrangements Regarding the Adoption of Children in Indonesia, Internasional Journal of Humanities and Social Science Invention, 6(2), Hal 38 https://www.researchgate.net/publication/313470266_Legal_Arrangements_Regarding_the_Adoption_of_Children_in_Indonesia
Darmayanti, Putu Novita dan I Made Dedy Priyanto. (2016). Hak Anak Angkat Terhadap Pembagian Waris, Kertha Semaya, 4(2), Hal 3 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15343
Dewi, Ini Komang Ratih Kumala. (2017). Proses Pengangkatan Anak Beda Negara Menurut Hukum DiIndonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, 3(2), Hal 72 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/download/11825/7547/13474
Erlandita, Melati Puspasari dan Atik Winanti. (2021). Hak Kewarisan Warga Negara Indonesia Yang Diadopsi Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hukum Islam, Gorontalo Law Review, 4(1), Hal 128 https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/1370
Faried, Femmy Silaswaty. (2017). Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukum Kebiri, Jurnal Serambi Hukum, 11(01), Hal 41 https://media.neliti.com/media/publications/164364-ID-optimalisasi-perlindungan-anak-melalui-p.pdf
Maharani, Irit Suseno. (2018). Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing, Jurnal Ilmu Hukum, Hal 67 https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1606
Rahmadhanty, Karin Aulia, Dian Latifiani dan Ridwan Arifin. (2018). Hak Anak Angkat Dalam Mendapatkan Warisan Ditinjau Dari Hukum Waris Indonesia, Jurnal Imiah Hukum, 6(2), Hal 66 https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/420
Rais, Muhammad. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, 14(2), Hal 184 https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/232
Suryadini, Yanuar dan Alifiana Tanasya Widiyanti. (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat Yang Melebihi Legitime Portie. Jurnal Media Luris, 3(2), Hal 251 https://e-journal.unair.ac.id/MI/artcle/view/18774
Ummah, Karimatul. (2005). Adopsi Sebagai Upaya Melindungi Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum, 12(29), Hal 77 https://www.neliti.com/id/publications/85008/
UNDANG-UNDANG:
Kitab Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
DOKUMEN LAIN:
Budianto, Velerie Augustine. (2022, 14 April). Cara Adopsi Anak dan Syarat-Syaratnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-adopsi-anak-dan-syarat-syaratnya-lt60ccd543c18ee Diakses Pada Tanggal 14 Mei 2023
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2015, 05 Oktober). Aturan Dan Syarat Adopsi Anak WNI oleh WNA. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-dan-syarat-adopsi-anak-wni-oleh-wna-lt560d4c69baf81, Diakses Pada Tanggal 14 Mei 2023

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id