PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.6810Keywords:
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Sistem Hak Tanggungan ElektronikAbstract
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (Sistem HT-el). Lalu apakah dengan adanya Sistem HT-el ini dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pembebanan Hak Tanggungan atau justru hal ini akan menjadi semakin sulit. Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penelitian dan dikaji lebih lanjut, agar dapat dicarikan jalan keluar/solusi dari persoalan-persoalan yang timbul dalam penggunaan SHT-el ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat-pendapat dari para ahli hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el ialah dengan mendaftarkan APHT ke kantor Badan Pertanahan dimana APHT tersebut dibuat, sehingga terdapat kepastian hukum di dalamnya dan dan para pihak memiliki perlindungan hukum atas hak tanggungan tersebut. Sementara hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el yaitu ketika debitur sudah melaksanakan kewajiban dalam melunasi hutangnya kepada kreditur, debitur tidak serta merta mendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian database yang dimiliki oleh BPN dengan data fisik yang tertera di Sertipikat, sehingga membutuhkan waktu untuk memasang roya tersebut. Selanjutnya ketidaktahuan para pihak mengenai cara penggunaan SHT-el juga menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur terutama jika krediturnya bukan badan hukum (perseorangan), hal ini seringkali menimbulkan persoalan yang merugikan debitur dan jika terjadi kesalahan setelah SHT-el terbit maka tidak dapat diubah atau diperbaiki.
References
Buku-Buku:
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005
Kashadi, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002
M. Rizal Arif, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dalam Kerangka Hukum Benda, Nuansa Aulia, Bandung, 2009
Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Property Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), PT.Alumni, Bandung, 2011
Muchsin Koeswahyono (et.al), Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2007
Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Jakarta, 2010
Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, CV Alfabeta, Bandung, 2005
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Jurnal:
Irsyad Surawirawan dan Martin Roestamy, Pengaruh Penerapan Stelsel Negatif Terhadap Duplikasi Kepemilikan Tanah Dikaitkan Dengan Pengembangan Perumahan Bagi Masyarakat, Jurnal Living Law Vol. 8 No. 1, Januari 2016
Jefri Guntoro, Emelia Kontesa, dan Herawan Sauni, Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Jurnal Bengkoelen Justice, Vol. 10 No. 2 November 2020
Yosua Rinaldi dan Martin Roestamy, Analisis Yuridis Perlawanan Pelaksanaan Atas Executorial Titel Hak Tanggungan Pada Pengadilan Negeri, Jurnal Living Law Volume 8 Nomor 1, Januari 2016
Sumber Elektronik:
http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html. diakses pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 19.30 Wib

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id