PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Poppy Poppy Pujiono a:1:{s:5:"en_US";s:20:"universitas jayabaya";}
  • Yuhelson Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya
  • Jelly Nasseri Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.6810

Keywords:

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Sistem Hak Tanggungan Elektronik

Abstract

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (Sistem HT-el). Lalu apakah dengan adanya Sistem HT-el ini dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pembebanan Hak Tanggungan atau justru hal ini akan menjadi semakin sulit. Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penelitian dan dikaji lebih lanjut, agar dapat dicarikan jalan keluar/solusi dari persoalan-persoalan yang timbul dalam penggunaan SHT-el ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat-pendapat dari para ahli hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el ialah dengan mendaftarkan APHT ke kantor Badan Pertanahan dimana APHT tersebut dibuat, sehingga terdapat kepastian hukum di dalamnya dan dan para pihak memiliki perlindungan hukum atas hak tanggungan tersebut. Sementara hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el yaitu ketika debitur sudah melaksanakan kewajiban dalam melunasi hutangnya kepada kreditur, debitur tidak serta merta mendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian database yang dimiliki oleh BPN dengan data fisik yang tertera di Sertipikat, sehingga membutuhkan waktu untuk memasang roya tersebut. Selanjutnya ketidaktahuan para pihak mengenai cara penggunaan SHT-el juga menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur terutama jika krediturnya bukan badan hukum (perseorangan), hal ini seringkali menimbulkan persoalan yang merugikan debitur dan jika terjadi kesalahan setelah SHT-el terbit maka tidak dapat diubah atau diperbaiki.

 

 

 

References

Buku-Buku:

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005

Kashadi, Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002

M. Rizal Arif, Analisis Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dalam Kerangka Hukum Benda, Nuansa Aulia, Bandung, 2009

Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Property Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), PT.Alumni, Bandung, 2011

Muchsin Koeswahyono (et.al), Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2007

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017

Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Jakarta, 2010

Suardi, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, CV Alfabeta, Bandung, 2005

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Jurnal:

Irsyad Surawirawan dan Martin Roestamy, Pengaruh Penerapan Stelsel Negatif Terhadap Duplikasi Kepemilikan Tanah Dikaitkan Dengan Pengembangan Perumahan Bagi Masyarakat, Jurnal Living Law Vol. 8 No. 1, Januari 2016

Jefri Guntoro, Emelia Kontesa, dan Herawan Sauni, Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, Jurnal Bengkoelen Justice, Vol. 10 No. 2 November 2020

Yosua Rinaldi dan Martin Roestamy, Analisis Yuridis Perlawanan Pelaksanaan Atas Executorial Titel Hak Tanggungan Pada Pengadilan Negeri, Jurnal Living Law Volume 8 Nomor 1, Januari 2016

Sumber Elektronik:

http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html. diakses pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 19.30 Wib

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Poppy Pujiono, P., Yuhelson, & Nasseri, J. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT, 9(2), 132–144. https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.6810
Abstract viewed = 24 times