PENAHANAN PELAKU TINDAK PIDANA DI BAWAH UMUR OLEH PENYIDIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
Main Article Content
Abstract
Article Details
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id
References
A., Ahmad Pernikahan dan Aspek-aspeknya, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Abdurrahman, Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru Indonesia, Bandung: Alumni, 1990
Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia “Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat”, Jakarta: Restu Agung, 2006
Dimyanti, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah). Surakarta: UMS, 2004
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademica Pressindo, 1989
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2006
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2006
Malian, Sobirin, Gagasan perlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, 2001
Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi pengawas penegak hukum: mampukah membawa perubahan, Jakarta : Yappika, 2007
Soepomo, R., Undang-undang Sementara Republik Indonesia, Noordhoff-Kolff, Jakarta, Cet.3, 1951
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni Bandung, 2007
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII, 2001
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Literatur
Majelis Umum PBB, Declaration of The Rights of The Child (Deklarasi Hak-Hak Anak), 20 Nopember 1958