Hak Pekerja Yang di PHK Karena Efisiensi Pada Masa Pandemi Covid dan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Pada masa pandemi COVID-19 terdapat banyak pekerja yang di putus hubungan kerjanya karena alasan perusahaan melakukan efisiensi dengan tidak menerima hak sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 dan UU 11/2020. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi perkerja atas PHK karena perusahaan melakukan efisiensi ditengah pandemi COVID-19 pasca berlakunya UU 11/2020 beserta upaya hukum apabila hak pekerja tidak diberikan. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang pertama adalah bentuk perlindungan hukum pekerja atas PHK oleh perusahaan karena alasan efisiensi ditengah pandemi COVID-19 yaitu pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan alasan perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian (Pasal 156 UU 13/2003 jo. Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 11/2020 jo. Pasal 43 ayat (1) dan (2) PP 35/2021). Ada sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan diatas yaitu dapat diancam pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan Pasal 185 UU 11/2020. Hasil penelitian kedua adalah upaya hukum apabila hak pekerja tidak diberikan haknya sesuai ketentuan diatas, maka dapat dilakukan upaya non litigasi dan litigasi. Upaya non litigasi berupa perundingan bipartit sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 3 UU 2/2004 atau upaya mediasi sesuai ketentuan Pasal 8 UU 2/2004. Upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 14 UU 2/2004. Pada kasus ketenagakerjaan upaya hukum hanya sampai tingkat kasasi, tidak ada upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Hukum DE’RECHTSSTAAT.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
SURAT PERNYATAAN PEMINDAHAN HAK CIPTA[1]
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah penulis naskah yang berjudul:
......................................................................................... yang diajukan untuk dipublikasikan pada Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874 dengan ini menyatakan bahwa:
Kami bersedia memindahkan hak publikasi, distribusi, dan menjual naskah kami yang berjudul tersebut di atas sebagai bagian dari Jurnal DE’RECHTSSTAAT kepada Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, penuh rasa tanggung jawab, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun!
No | Nama Penulis (lengkap dengan gelar akademik) | Nama dan Alamat Institusi, email | Tanda Tangan | Tanggal |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
[1] Dikirim ke Dewan Redaksi Jurnal DE’RECHTSSTAAT, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Gedung B Lantai I Jl Tol Ciawi No. 1 Kotak Pos 35 Ciawi Bogor 16720, Tlpn/Fax. 0251-8245107 jurnal.hukum@unida.ac.id